Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Purwakarta, Barang Bukti yang Diamankan 97,7 Gram

Seorang pria berinisial MNJ (45), warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Dok. Satres Narkoba Polres Purwakarta
PENGEDAR GANJA - MNJ yang ditangkap di kawasan Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/5/2025). MNJ merupakan pengedar narkotika jenis ganja. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang pria berinisial MNJ (45), warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

MNJ diciduk saat berada di kawasan Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/5/2025). 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh polisi hingga akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan, timnya langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. 

Baca juga: Pemuda Bandung Bawa 7 Kg Ganja hingga Dibekuk Polisi Cimahi, Seret Teman Sepermainan

"Begitu keberadaan target terkonfirmasi melalui keterangan warga sekitar, tim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di lokasi," ujar Yudi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Sabtu (10/5/2025).

Dari tangan MNJ, kata Yudi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket ganja siap edar, dua linting ganja dalam kertas pahpir, dua plastik kecil berisi ganja kering, serta satu lembar kertas linting merek Royo.

Total barang bukti ganja yang disita mencapai berat bruto 97,7 gram.

Baca juga: Geger, Mahasiswa Diciduk Polisi Tanam Ganja di Rumahnya di Bekasi, Bermodalkan Pot dan Botol Bekas

"MNJ mengaku seluruh barang tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D, yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar," kata Yudi.

MNJ telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi, lanjut dia, juga tengah mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran ganja yang lebih luas di wilayah Purwakarta.

"Atas perbuatannya, MNJ terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved