Update Dugaan Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon: Hampir 50 Saksi Diperiksa, Potensi Tersangka Makin Terang

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi. Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menunjukkan perkembangan signifikan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah memeriksa hampir 50 orang saksi dan mulai melibatkan ahli dalam pengusutan kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Update terbaru soal penanganan PIP SMAN 7 Cirebon, kita masih tetap proses."

Baca juga: UPDATE Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon, Kejari Periksa 3 Saksi, Kasus Naik Penyidikan

"Sampai dengan saat ini proses penyidikannya terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Slamet dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/5/2025).

Menurut Slamet, tahapan saat ini masih berada pada proses pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

“Jumlah saksi ada pertambahan, total keseluruhan hampir 50 orang."

"Kita juga masih menunggu saksi-saksi dari Kementerian, karena ini kan program dari pusat,” ucapnya.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mulai melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami berbagai aspek teknis dan hukum terkait program PIP.

“Tim sudah mulai coba memanggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan terkait keahlian mereka, dihubungkan dengan pelaksanaan PIP SMA Negeri 7."

"Ada ahli pidana, ahli keuangan negara dan nanti juga ada ahli auditor untuk membantu menghitung dan menentukan kerugian keuangan negara,” jelas dia. 

Pihak Kejari juga telah bersurat kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk meminta bantuan ahli auditor.

“Ketika ini sudah selesai dilakukan, potensi penetapan tersangka bisa segera dilakukan."

"Ketika alat bukti semua sudah dikumpulkan dan unsur-unsur tindak pidana sudah terpenuhi, maka kita akan menetapkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PIP SMA 7 Cirebon,” katanya. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved