Satpam RS di Cirebon Diciduk, Edarkan Obat Keras karena Gaji Tak Cukup, Pembelinya Usia Produktif
Seorang petugas keamanan rumah sakit di Kota Cirebon berinisial WS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis seberat 3,83 gram, 1.519 butir pil Trihexyphenidyl, dan 1.360 butir pil Tramadol.
Sumarni menambahkan, para tersangka narkotika dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 13 miliar.
Sementara untuk pelaku peredaran obat ilegal, termasuk WS, dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Beri Tiga Catatan Krusial pada Raperwal Perubahan Retribusi Sampah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.