Cara Dapatkan Bansos Guru Honorer Rp300.000 per Bulan, Harus Masuk Kriteria Kemendikdasmen

Simak cara mendapatkan bansos guru honorer Rp300.000 per bulan yang akan cair pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
BANSOS GURU HONORER - Ilustrasi cara mendapatkan bansos guru honorer Rp300.000 per bulan yang akan cair pada tahun ajaran baru 2025/2026. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah menggolontorkan bantuan sosial (bansos) baru khusus bagi para guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp300.000 per bulan.

Kepastian adanya bansos untuk guru honorer ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tepat pada Hari Pendidikan Nasional di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/5/2025) lalu.

Dalam kesempatan itu, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa bansos ini adalah upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan guru dan pendidikan berkualitas.

"Tidak mungkin kita menjadi negara sejahtera, tidak mungkin kita menjadi negara maju kalau pendidikan kita tidak baik, pendidikan kita tidak berhasil," kata Prabowo.

Adapun, jadwal pencairan bansos ini rencananya akan mulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 kepada 310.000 guru honorer.

Menurut Prabowo, pemerintah Indonesia selalu menempatkan pendidikan sebagai hal yang utama untuk pembangunan bangsa. 

"Seluruh elite bangsa menyadari hal ini dan menggariskan strategi pembangunan bangsa yang sudah baik dan sudah benar," ucap dia.

Lantas, seperti apa cara mendapatkan bansos guru honorer Rp300.000 ini?

Baca juga: Ketua PSAK Tak Setuju Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soal Penerima Bansos Wajib Vasektomi

Harus Masuk Kriteria

Dilansir dari Kompas.com, guru honorer yang berhak mendapatkan bansos Rp300.000 per bulan ini harus masuk kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Berikut adalah kriteria guru yang bisa mendapatkan bansos Rp300.000 per bulan:

1. Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 

2. Kemendikdasmen melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi 

3. Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

4. Kemendikdasmen telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid 

5. Kemendikdasmen melihat data guru honorer dari Desil 1 sampai Desil 10 berapa orang yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos Bulan Mei

Sementara itu, pada bulan Mei 2025, ada enam bansos yang diperkirakan cair dari pemerintah. Berikut adalah daftar bansos cair bulan Mei 2025 selengkapnya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pada Mei 2025, PKH memasuki pencairan tahap kedua yang telah dilakukan mulai April dan akan berlangsung hingga Juni.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Dedi Mulyadi Unggah Video saat Pidato, Luruskan Maksud Penerima Bansos Harus KB

2. BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

3. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025 ini.

Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG dihentikan sementara.
 
Kemudian, program ini akan kembali berjalan setelah para siswa kembali sejak April 2025.

4. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mempunyai data kependudukan yang valid.

6. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bulan Mei 2025 ini, PIP memasuki Termin 2 yang berlangsung hingga September.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved