Berita Viral

Fakta-fakta Nenek Asyah Dianiaya karena Dituding Culik Anak di Cianjur, Pelakunya Ahmad dan Kohar

Nenek Asyah (76) menjadi korban penganiayaan oleh pria di Cianjur, Jawa Barat, karena dituding menculik anak. Bagaimana faktanya?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa/ Tangkapan Layar
LANSIA DITUDUH PENCULIK - Viral seorang lansia menjadi korban pengeroyokan di Kampung Legok, Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Akibatnya lansia tersebut mengalami luka lebam dibagian wajah dan punggung, Selasa (6/5/2025). 

"Dari lokasi kejadian ke rumah, itu cuman beda kampung saja, dan bisa ditempuh sekitar 5 menit perjalan dengan menggunakan motor," kata Nur Azizah.

"Tapi nenek saya pulang berjalan kaki. Keluarga pun langsung menjelaskan saat menjemput neneknya di kantor desa," lanjut dia.

3. Masih diteriaki penculik saat sudah dijemput keluarga

Nur Azizah juga mengatkaan, neneknya itu masih mendapatkan makian dan teriakan dari warga setelah pulang dari kantor desa.

"Harusnya saat kejadian ditanya dulu, tapi informasinya malah langsung dipukuli," katanya.

4. Satu pelaku ditangkap, satu lainnya masih dicari

 Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya telah mengidentifikasi dua orang terduga pelaku.

Baca juga: Dinas ESDM Jabar dan Pemkab Cianjur Tutup 29 Tambang Ilegal, Ini Langkah Tegasnya

"Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu, Ahmad yang diamankan di rumahnya," kata Tono pada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Sedangkan satu lainya adalah Kohar masih dalam pengejaran petugas," sambung dia.

Pelaku Kohar, lanjut Tono, langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap Nenek Asyah. 

Menurutnya, kedua pelaku menganiaya korban karena terprovokasi.

"Aksi penganiayaan terhadap Nenek Asyah terjadi akibat tersangka terprovokasi dengan informasi yang menyebutkan jika korban merupakan pelaku penculikan anak," katanya.

Tono menyatakan, akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

(Tribunjabar.id/Rheina, Fauzi Noviandi)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved