Dishub Kota Sukabumi Bela Jukir yang Tarik Biaya Parkir Rp 25 Ribu, Gatot: Jukirnya Tak Maksa
Gatot Setiawan mengungkapkan adanya pungutan parkir dari sopir di atas dari retribusi parkir sudah biasa dan tidak dipersoalkan.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dugaan pungutan parkir khusus truk bermuatan besar sekitar pasar Tipar Gede Ramayana, Kota Sukabumi diduga tak sesuai retribusi yang telah ditetapkan.
Hal ini terungkap dari viralnya video petugas juru parkir yang diduga menarif parkir kepada sopir truk yang tidak sesuai retribusi.
Harusnya berdasarkan Perda No.4 tahun 2023 retribusi parkir kendaraan untuk truk yang bermuatan besar Rp7 ribu, namun yang dilakukan oleh petugas parkir resmi Rp25 ribu.
Dikonfirmasi Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan mengungkapkan adanya pungutan parkir dari sopir di atas dari retribusi parkir sudah biasa dan tidak dipersoalkan.
"Kalau yang udah langganan mah saya bilang (kata Jukir) tarifnya segini. kadang yang ngasih 30 ribu bahakan lebih tidak dipersoalkan," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin (05/05/2025).
Pada saat diberikan kwitansi parkir Rp25 ribu, kepada sopir yang videonya viral tersebut, kata Gatot jukirnya tidak memaksa.
Baca juga: Viral Parkir Rp 25 Ribu di Sukabumi, 2 Tukang Parkir Ditangkap, Termasuk yang Pakai Topi Dishub
"Saya juga tidak menembak (menekan patok), tidak ada unsur paksaan. Masalah sudah habis 100 ribu masalah itu tidak tau, yang terima saya 20 ribu," kata Gatot yang mengatakan klaim pengakuan jukir.
Adanya terkait pungutan parkir di atas retribusi Rp.25, menurut Gatot, sopir-sopir mengganggap sudah biasa.

"Sebenarnya kalau si supir yang bolak-balik ke situ tidak mempersoalkan kelebihannya," ucapnya.
Disinggung dengan adanya pungutan retribusi di atas tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Perda No.4 tahun 2023, Gatot mengakui hal tidak normal.
"Kalau berbicara aturan seperti itu tidak normal. Cuman mungkin kebiasaan di situ, mungkin seperti itu," katanya.
Terkait dengan kelebihan tarif yang diterima melebihi tarif retribusi parkir, sisanya kata Gatot masuk dalam kantong pribadi jukir ketika sudah memenuhi setor ke PAD Rp40 ribu.
"Sisanya itu jukir, karena jukir tidak digaji. Kalau yang liar diserahkan ke yang berwajib," tambahnya.
"Ini merupakan bahan evaluasi buat saya sebagai kepala upt parkir dan ini jangan sampai terulang kembali," ucapnya.
Gatot juga mengaku dengan banyaknya petugas parkir resmi mencapai 286 di tahun 2025 ini, baru setengahnya yang sudah diawasi menjabat 2,5 tahun.
RSUD Syamsudin Jelaskan Kondisi Raya, Bocah yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing di Sukabumi |
![]() |
---|
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Prangko HUT ke-80 RI Abadikan KH Ahmad Sanusi, Keluarga Besar di Sukabumi Sambut Syukur dan Harapan |
![]() |
---|
DPD RI Kawal Aspirasi Sukabumi: Dorong Solusi Fiskal, Lapangan Kerja, dan Revitalisasi Stadion |
![]() |
---|
Warga Berlarian: Gempa 4,7 M Melanda Barat Daya Bandung, Dirasakan Sampai Sukabumi dan Tasikmalaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.