Kisah Miris Catur Rahayu, 24 Tahun Jadi Buruh Pabrik, Gaji Bersih Hanya Rp15.000 Sebulan

Sebuah kisah miris datang dari sosok bernama Catur Rayahu (44). Buruh pabrik di Karanganyar ini hanya ditransfer Rp15 ribu sebulan.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
UPAH TAK LAYAK - Buruh pabrik di Karanganyar, Catur Rahayu (kanan),ditemui Jumat (2/5/2025). Catur rahayu bercerita pernah menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan. 

TRIBUNJABAR.ID - Potret buram pekerja di Indonesia kembali terungkap.

Kali ini sebuah kisah miris datang dari sosok bernama Catur Rahayu (44).

Catur Rahayu adalah seorang buruh pabrik asal Desa Waru, Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Di sana, Carut Rahayu sudah bekerja selama 24 tahun.

Namun yang membuat miris, meski berpuluh tahun mengabdi di abrik tekstil itu, namun jasanya hanya dihargai Rp15 ribu per bulan.

Karena kondisi inilah, upah tak layak Catur Rahayu sempat diperkarakan hingga menang di pengadilan tingkat Mahkamah Agung.

Baca juga: Persib Bandung Potensi Miliki Skuad Mengerikan Musim Depan, 5 Pemain Berlabel Timnas Ini Alasannya

Sayangnya kasusnya sendiri tetap tak ada kejelasan hingga kini.

Dalam keterangannya, Catur menyebut dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2001.

Akan tetapi ia baru kali ini mengalami perlakuan yang menurutnya sangat tidak adil.

“Saya sudah 24 tahun bekerja di perusahaan itu. Tapi baru sekarang saya digaji hanya Rp15 ribu sebulan,” ujarnya saat ditemui wartawan, dilansir Tribun Solo, Jumat (2/5/2025).

Menurut Catur, ia hanya masuk kerja dua hari dalam sebulan dan dibayar sesuai hari masuk.

Setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sisa yang ditransfer ke rekeningnya hanya Rp15 ribu.

“Gaji dua hari langsung dipotong BPJS, sisanya cuma segitu,” jelasnya.

Catur juga mengeluhkan ketidakjelasan status kerja serta perubahan jadwal kerja sepihak dari perusahaan yang berdampak langsung pada pemotongan gaji.

“Tanpa ada kesepakatan, jadwal kerja kami diubah sepihak. Akhirnya gaji kami dihitung hanya berdasarkan jumlah hari masuk kerja,” ucapnya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved