Modus Tanya Jalan, Tiba-tiba Rampas HP, Aksi AN di Cirebon Berujung Dihajar Warga

Aksi perampasan ponsel tersebut gagal total setelah salah satu saksi mendorong pelaku hingga terjatuh dari motor.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
MALING DIINTEROGASI POLISI - Seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi usai nekat merampas handphone milik warga di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/4/2025) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi usai nekat merampas ponsel milik warga di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/4/2025) malam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku berjumlah dua orang, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Ada-ada Saja, Maling di Semarang Curi Sepeda Motor Honda Beat, tapi Tinggalkan Yamaha Mio di Lokasi

"Pelaku datang menggunakan sepeda motor matic, kemudian salah satunya turun dan berpura-pura menanyakan arah ke Sindanglaut kepada korban yang saat itu sedang memegang HP," ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025) malam. 

Tanpa diduga, pelaku langsung merebut HP korban dengan paksa.

Namun aksi tersebut gagal total setelah salah satu saksi mendorong pelaku hingga terjatuh dari motor.

"Pelaku yang terjatuh kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke Kantor Desa Kertawangun, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri," ucapnya.

Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah peralatan mencurigakan di kantong celana pelaku, yakni kunci pas ukuran 16, 10 dan 8, serta obeng yang telah dimodifikasi menyerupai kunci motor.

Seluruhnya kini diamankan sebagai barang bukti.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut."

Baca juga: Gagal Tawuran, Geng Motor di Cirebon Malah Masuk Polsek: Niat Konten, Endingnya Interogasi

"Yang bersangkutan kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelas dia. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved