Rampok Bersenpi Bekap Penjual Kopi di Cirebon, Warga Teriak dan Kejar Pelaku hingga Terjungkal

Korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku hendak mengambil kunci motor yang ada di sakunya. Perkelahian pun terjadi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra memperlihatkan senjata api rakitan dan seorang pelaku yang berhasil diamankan, Rabu (30/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pria berinisial AW (45) diamankan warga usai diduga melakukan aksi perampokan bersenjata di depan sebuah warung kopi di Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (29/4/2025) malam.

AW ditangkap setelah berusaha melarikan diri usai membekap dan menganiaya seorang penjual kopi bernama Toni.

Dalam aksinya, tersangka diduga membawa senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang serta sejumlah senjata tajam dalam dua tas hitam yang dibawanya.

“Pelaku datang bersama satu orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran."

Baca juga: Drama Polisi Kejar Perampok, Kecelakaan di Jatisari, Pembajakan Mobil Polisi Hingga Diamuk Massa

"Setelah memesan minuman, tersangka membekap korban dari belakang lalu memukulinya bersama rekannya,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (30/4/2025) sore.

Menurut Eko, korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku hendak mengambil kunci motor yang ada di sakunya.

Perkelahian pun terjadi hingga tersangka mencoba kabur dengan sepeda motor.

Namun upaya itu gagal karena korban berhasil menahan motor hingga pelaku terjatuh.

“Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan ikut mengejar."

"Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu tersangka lainnya melarikan diri dan masih kami buru,” ucapnya. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senjata api rakitan, sembilan butir peluru asli, satu airsoft gun, berbagai senjata tajam, alat kejut listrik, serta sejumlah handphone dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta Pasal 170 dan 351 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup,” jelas dia. 

Baca juga: 4 Pelaku Perampokan Spesialis Minimarket Diamankan di Cianjur, Berawal dari Razia Knalpot Bising

Tersangka AW yang telah mengenakan baju tahanan biru dan bermasker saat dihadirkan dalam konferensi pers, mengaku bahwa senjata api rakitan dan airsoft gun yang dibawanya bukan miliknya.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved