Kabar Seleb

Imbas Rekaman Percakapan saat Pergoki Paula Selingkuh Tersebar, Baim Wong Terancam 8 Tahun Penajara

Imbas tersebarnya rekaman percakapan ketika mempergoki Paula yang diduga selingkuh, Baim Wong terancam hukuman 8 tahun penjara

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM DAN PAULA - Kolase foto Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024), dan potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Meski perkara perceraiannya telah selesai, perselisihan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kini masih terus bergulir.

Seperti diketahui Baim Wong seolah tak henti membongkar dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven.

Terbaru, tersebarnya rekaman percakapan ketika Baim Wong mempergoki Paula yang diduga selingkuh hingga menyatakan talak cerai.

Kini, imbas tersebarnya rekaman percakapan tersebut Baim Wong kena ancaman.

Baca juga: Pembelaan Paula Verhoeven Blak-blakan Ungkap Pengakuan Curhat Berujung Dituduh Selingkuhi Baim Wong

Baim Wong bisa dikenai ancaman hingga 8 tahun penjara, atas tersebarnya rekaman percakapannya diduga saat memergoki mantan istrinya, Paula Verhoeven berselingkuh.

Tak hanya itu, Baim juga diduga diam-diam merekam pembicaraannya saat menjatuhkan talak tiga pada wanita yang sudah dinikahinya selama 6 tahun tersebut.

Hal ini diungkap praktisi hukum, Agustinus Nahak mengatakan, aksi Baim Wong diam-diam merekam percakapannya untuk dijadikan bukti di pengadilan bukanlah tindakan yang tepat.

Bahkan, Baim sendiri bisa dikenai pidana atas aksinya itu.

"Sekarang ada rekaman yang muncul setelah adanya perceraian dan rekaman itu sangat merugikan salah satu pihak. Ada undang-undang ITE merekam tanpa izin, ya itu ancaman hukumannya 8 tahun dan denda kurang lebih 3 miliar," tegas Agustinus, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, merekam sesuatu memerlukan izin dan kesepakatan kedua belah pihak.

"Ini menjadi satu edukasi bagi seluruh rakyat Indonesia, kalau merekam itu harus seizin daripada yang direkam," tandasnya.

Baca juga: Respons Pihak Paula Verhoeven setelah Rekaman Percakapan dengan Baim Wong Viral, Kuasa Hukum Geram

Untuk mengunggahnya ke media pun juga memerlukan izin.

"Mengupload ke media sosial pun harus juga seizin yang direkam, karena kalau tidak ada (izin), konten-konten atau suara atau rekaman yang sensitif yang merugikan salah satu pihak, maka salah satu pihak tersebut bisa mengambil langkah hukum dan upaya hukum," jelasnya.

Dia menyarankan Paula untuk menempuh langkah hukum.

"Saya sarankan kepada Paula untuk melakukan langkah dan upaya hukum terkait dengan rekaman yang berseliweran di media sosial," kata Agustinus menyarankan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved