Dorong Kesejahteraan Petani Sumedang, Pengusaha Tembakau Berharap Kemudahan Izin

Usaha agribisnis tembakau di Sumedang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
kiki andriana/tribun jabar
PETANI TEMBAKAU - Uu Mulyadi, petani tembakau di Dusun Karang Sambung, Desa Kadaka Jaya, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang saat ditemui Tribun Jabar.id. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat sekaligus Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang, Agus Mulyawan mengatakan para pengusaha berharap kemudahan izin dalam berusaha. 

Usaha agribisnis tembakau di Sumedang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan, masyarkatat, petani dan para pekerja di sektor tersebut. 

Agus mengatakan perizinan yang harus dipermudah adalah berbagai izin yang terkait dengan pertanian dan usaha pengolahan tembakau. Mengingat di Sumedang saat ini sudah ada 36 perusahaan pengolahan tembakau di bawah naungan APTN. 

Perusahaan itu tersebar di Kecamatan Darmaraja, Jatigede, Tanjungsari, dan Sukasari.

Meski jumlahnya cukup signifikan, Agus menilai masih diperlukan dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor ini.

“Industri tembakau terutama di Sumedang bisa berkembang dengan baik jika didukung oleh regulasi yang mempermudah perizinan. Ini penting untuk mendorong pertumbuhan industri yang legal dan tertib administrasi,” katanya, Senin  (28/4/2025). 

Keberadaan industri tembakau dinilai Agus memberikan manfaat nyata, tidak hanya melalui penyerapan tenaga kerja, tetapi juga lewat kontribusi cukai yang kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Semakin banyak perusahaan tembakau yang berdiri di suatu wilayah, maka potensi penerimaan DBHCHT juga akan meningkat. Ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, petani dan pengembangan industri,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya DBHCHT yang selama ini telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, petani dan pengusaha. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembinaan industri, pelatihan manajemen, hingga pengadaan mesin produksi.

“Selain pembinaan, aspek akuntansi dan perpajakan juga harus diperhatikan agar industri tembakau dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” katanya. 

Ia juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap industri tembakau yang dinilai ilegal, dan menurutnya, kemudahan perizinan adalah salah satu cara ampuh untuk menarik pelaku usaha agar beroperasi secara legal dan terdata.

“Dengan dimudahkan perizinan untuk para pelaku industri tembakau, jutru akan membuka peluang untuk pengusaha industri tembakau berinvestasi dan itu juga akan sebagai langkah mengantisipasi munculnya perusahaan ilegal,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved