Heboh Isu Pencopotan Wapres Gibran Diusulkan Purnawirawan TNI, Berikut Aturannya Bisa Dicopot MPR

Belakangan ini tengah ramai isu pencopotan Gibran Rakabuming dari jabatannya sebagai wakil presiden (wapres). Berikut aturannya

Editor: Hilda Rubiah
Instagram/@prabowo
ISU PENCOPOTAN GIBRAN: Potret Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diunggah akun Instagram @prabowo (arsip). - Ramai isu pencopotan Gibran Rakabuming dari jabatannya sebagai wakil presiden (wapres) setelah usulan dari Purnawirawan TNI. Berikut aturannya 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini tengah ramai isu pencopotan Gibran Rakabuming dari jabatannya sebagai wakil presiden (wapres).

Isu ini muncul setelah para purnawirawan TNI memberikan 8 poin usulan yang menyerukan langkah penyelamatan bangsa.

Satu di antara poin usulan tersebut adalah pencopotan Gibran Rakabuming sebagai wapres.

Belakangan terungkap alasan para purnawirawan TNI meminta agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya tersebut.

Selain itu, ternyata ada aturan pencopotan wapres yang bisa dilakukan dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: 8 Poin Usulan Forum Purnawirawan TNI, Termasuk Pencopotan Gibran sebagai Wapres, Dihormati Prabowo

Siapa yang Mengusulkan?

Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel mendukung pencopotan Gibran.

Di antara mereka, ada Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden era Soeharto, yang menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam usulan ini.

Diketahui, usulan itu disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 17 April 2025.

Apa Alasan di Balik Usulan Ini?

Para purnawirawan TNI mengemukakan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran.

Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tanggapan MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved