Warga Majalengka Ditangkap Polisi, Bobol Brankas Berisi Uang Puluhan Juta di Kantor JNE Indramayu

Seorang pria inisial AHS (31) ditangkap polisi setelah membobol brankas kantor jasa pengiriman di Jalan Pantura Lama Desa Kongsi Jaya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
TANGKAP PEMBOBOL - Polisi saat mengamankan pelaku pembobolan brankas milik JNE yang berlokasi di Jalan Pantura Lama Desa Kongsi Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (24/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Seorang pria inisial AHS (31) ditangkap polisi setelah membobol brankas kantor JNE, jasa pengiriman di Jalan Pantura Lama Desa Kongsi Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.

Pelaku pun ditangkap 3x24 jam setelah melakukan aksi pembobolan tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto mengatakan, insiden pembobolan brankas ini awalnya diketahui pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Karyawan kantor tersebut, kala itu hendak mengambil uang di brankas. Ia pun terkejut saat mendapati kondisi kunci brankas sudah dalam keadaan rusak.

Uang berisi puluhan juta rupiah yang ada di dalam brankas itu juga raib digondol maling.

Kejadian ini lalu langsung dilaporkan ke Polsek Widasari.

“Kami langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi, mengamankan bukti-bukti petunjuk, dan menelusuri jejak sidik jari di lokasi kejadian," ujar AKP Suprapto kepada Tribuncirebon.com, Kamis (24/4/2025).

Suprapto menceritakan, aksinya tersebut turut terekam kamera CCTV.

Dari hasil penyelidikan bersama Resmob Polres Indramayu, identitas pelaku pun berhasil teridentifikasi, yakni pria berinisial AHS.

Saat itu pula, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai hasil curian sebesar Rp 72.300.000.

Termasuk mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel, tas gendong, tas selempang, sweter hitam, sepasang sendal, serta 1 unit sepeda motor. 

"Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku dan mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain," kata AKP Suprapto.

Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indramayu dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved