Berita Viral

Tampang TS Ketua Ormas yang Picu Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ditangkap Bersama 6 Simpatisannya

Akhirnya tampang TS ketua ormas yang sebabkan kericuhan hingga pembakaran mobil polisi di Depok muncul ke publik. Ditangkap bersama 6 simpatisannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews.com/Reynas Abdila/Istimewa
TAMPANG TS - Tony Simanjuntak alias TS merupakan Ketua Ranting Grib Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan hingga terjadi kericuhan pembakaran mobil poliis Satreskrim Polres Depok di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025). TS akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). 

Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). 

Tak sendiri, tampang Tony Simanjuntak juga dihadirkan bersama 6 orang simpatisannya yang menyebabkan pembakaran mobil polisi.

Ia kini sudah mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Tak sendiri, ia juga hadirkan ke hadapan publik bersama keenam simpatisan yang diduga tersangka pembakaran mobil polisi yang mencoba menghalangi penangkapan Tony Simanjuntak.

Adapun keenam simpatisannya yang juga kini jadi tersangka pembarakan mobil dan penghalangan itu adalah TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Enam tersangka diduga simpastisan yang menghalangi penangkapan TS ketua ormas di Depok
TERSANGKA BAKAR MOBIL POLISI- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang terlibat dalam penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

Selain enam tersangka itu, ternyata masih ada empat tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Mereka adalah THS, MS, VS alias T, dan RS.

Polisi menghadirkan Tony Simanjuntak dengan tersangka lainnya juga sekaligus menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Di antaranya mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

Para tersangka tersebut dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

Baca juga: Ketua GRIB Jabar Tantang Dedi Mulyadi Juga Bentuk Satgas Antipremanisme Birokrasi, Libatkan Ormasnya

Buat Nama GRIB Tercoreng

Diketahui Tony Simanjuntak ditangkap atas dua kasus yang menjeratnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

Ditangkapnya Tony Simanjuntak yang merupakan ketua ormas GRIB ranting Cimanggis, Depok itu menuai sorotan hingga dinilai mencoreng nama ormasnya.

Sebagai informasi, GRIB Jaya merupakan satu di antara ormas terbesar di Indonesia hingga tersebar di sejumlah wilayah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved