Polemik Lucky Hakim ke Jepang

Kapan Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlaku? Seminggu Sekali Harus Ngantor di Kemendagri

Dirinya hanya berharap agar Bupati Indramayu tersebut bisa menjalani tugas dan melaksanakan sanksinya secara baik.

Editor: Ravianto
Tangkapan layar
LIBURAN KE JEPANG - Tangkapan layar Instagram story Lucky Hakim. Lucky Hakim yang merupakan Bupati Indramayu memilih berlibur ke Jepang pada momen Lebaran 2025. Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) telah menetapkan sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya pelesiran ke Jepang namun tidak memperoleh izin. 

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

Bima Arya lantas membeberkan tugas apa saja yang nantinya akan dikerjakan oleh Lucky Hakim selama'magang' di kantor Kemendagri.

Kata dia, salah satunya yakni memahami pendalaman terhadap sistem politik pemerintahan.

"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur Jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah dan lain-lain," kata dia. 

"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," tandas Bima Arya.

Sebagai informasi, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.

Lucky mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.

Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.

Dimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.

Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved