Polemik Lucky Hakim ke Jepang

Kapan Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim Berlaku? Seminggu Sekali Harus Ngantor di Kemendagri

Dirinya hanya berharap agar Bupati Indramayu tersebut bisa menjalani tugas dan melaksanakan sanksinya secara baik.

Editor: Ravianto
Tangkapan layar
LIBURAN KE JEPANG - Tangkapan layar Instagram story Lucky Hakim. Lucky Hakim yang merupakan Bupati Indramayu memilih berlibur ke Jepang pada momen Lebaran 2025. Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) telah menetapkan sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya pelesiran ke Jepang namun tidak memperoleh izin. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) telah menetapkan sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya pelesiran ke Jepang namun tidak memperoleh izin.

Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh Kemendagri yakni, Lucky Hakim minimal sehari dalam seminggu selama tiga bulan harus berkantor di lingkungan kerja Kemendagri RI.

Dengan begitu, Lucky Hakim dituntut untuk bisa membagi waktu antara mengurus persoalan daerah Kabupaten Indramayu, sekaligus bertanggung jawab atas sanksinya.

"Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," kata Wamendagri RI Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Perihal dengan jadwal hari apa saja nantinya Lucky Hakim harus datang ke Kemendagri, kata Bima nantinya akan diurus oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Dirinya hanya berharap agar Bupati Indramayu tersebut bisa menjalani tugas dan melaksanakan sanksinya secara baik.

"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," beber dia.

Saat ditanyakan kapan sanksi itu berlaku, Bima Arya menyebut, mulai awal pekan depan, hari Senin (28/4/2025), Lucky Hakim sudah harus menjalani sanksi itu.

Dengan begitu, politikus PAN tersebut, meminta agar Lucky Hakim untuk segera mengatur jadwal kerja yang baik antara urusan pekerjaan di Indramayu dengan di Kemendagri.

"Minggu depan mulai berlaku. Kami minta Pak Bupati untuk mengatur keseluruhan waktunya dan sesegera mungkin dilaksanakan. Di hari pertama di minggu depan. Artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku," tukas dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 14 hari kerja dan melibatkan 9 saksi tersebut, Bima menyatakan, Lucky dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.

"Karena itu kementerian dalam negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Kata Bima Arya, tugas Lucky Hakim nantinya di kantor lingkungan kerja Kemendagri RI akan mengikuti seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.

Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved