Berita Viral
Daftar 10 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Libatkan 6 Anggota Ormas, Ada Peran Ketua Ormas
Inilah daftar 10 tersangka pembakaran mobil polisi di Depok yang libatkan ketua ormas berinisial TS, sempat viral di media sosial, terkuak perannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.IS - Berikut inilah daftar 10 tersangka pembakaran mobil polisi di Depok yang libatkan ketua ormas berinisial TS, sempat viral di media sosial
Kasus pembakaran mobil polisi itu menuai sorotan publik karena melibatkan ketua ormas.
Diketahui 3 mobil polisi terbakar setelah kericuhan dalam penangkapan ketua ormas ranting Cimanggis, Depok, berinisial TS alias Tony Simanjuntak.
Sebelumnya peristiwa penangkapan TS sempat menimbulkan kericuhan dan pembakaran mobil polisi itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
Dikutip dari TribunJakarta, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, penangkapan ketua ormas TS berjalan dramatis dan mendapatkan tentangan anggota kelompoknya.
Baca juga: Tampang TS Ketua Ormas yang Picu Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ditangkap Bersama 6 Simpatisannya
Insiden tersebut berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan," ujar Bambang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).
Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung mendapat perlawanan dari pelaku.
Sontak keributan pun terjadi dan diketahui warga lingkungan pelaku.
Hingga terjadi sejumlah warga berupaya menyerang petugas polisi.
Mereka seolah menghalangi penangkapan Tony Simanjuntak hingga berujung melakukan pembakaran mobil polisi.
Belakangan terungkap di antara sejumlah warga yang menyerang polisi hingga melakukan anarki pembakaran mobil polisi itu anggota ormas.
Diketahui anggota ormas itu disebut-sebut sebagai simpatisan tersangka Tony Simanjuntak yang merupakan ketua ormas GRIB cabang Cimanggis yang disegani di kampungnya.
Pada akhirnya, setelah penangkapan Tony Simanjuntak tersebut polisi pun menangkap sejumlah warga yang melakukan kericuhan hingga perusakan mobil ppolisi tersebut.
Dikutip dari TribunJakarta, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan dan pembakaran mobil polisi di Depok tersebut melibatkan enam anggota ormas GRIB.

Selain itu ada tersangka seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keenam tersangka tersebut pun memiliki peran masing-masing, termasuk adanya peran Tony Simanjuntak yang merupakan ketua ormas, sebagai dalangnya.
Berikut peran 6 tersangka:
TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
RS – Menutup portal, menghalangi petugas
GR alias AR – Membakar mobil polisi
ASR – Melawan petugas
LA (perempuan) – Menghasut warga
LS – Merusak mobil anggota polisi
Berikut 4 tersangka DPO:
THS – Menghasut atau memprovokasi warga
MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit
S - Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.
Baca juga: Pemicu Pembakaran Mobil Polisi, Personil Sempat Dikejar Warga saat Akan Tangkap Ketua Ormas di Depok
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan termasuk:
- Mobil polisi yang dibakar
- Senjata api
- Korek gas
- Batu dan handphone
- Dokumen kendaraan
Penyidik memberi waktu 1x24 jam bagi para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
Kronologi Penangkapan TS hingga Berujung Pembakaran Mobil Polisi
Masih dikutip dari TribunJakarta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskana kronologi penangkapan ketua ormas TS hingga pembakaran mobil polisi di Depok tersebut.
Awalnya satuan polisi menuju TKP menggunakan empat buah unit kendaraan dari Mapolres Depok untuk menangkap TS di kediamannya di Kampung Baru, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.
Anggota polisi menuju lokasi menggunakan mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.
"Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang," ucap Wira Satya Triputra dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/4/2025).
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan tersangka TS.
Kemudian pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB isinya 'dimohon semuanya, Pak Tony ditangkap'.
Lalu pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS.
Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka TS menutup portal tersebut.
"Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS," tutur Wira.
Pada saat ditutup terjadi perkelahian, petugas berusaha membuka portal.
Sementara dari pihak simpatisan tersangka TS mencoba mempertahankan.
Akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personil Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos.
Sedangkan tiga mobil lainnya, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.
"Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," tambahnya.
Di situ Briptu Z dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR.
Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi perusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal.
"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," tukasnya.
Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.
'Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor', itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp.

Pada pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Polres Depok dengan membawa tersangka TS.
Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.
Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan intinya tersangka TS berperan memerintahkan membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut.
Berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menahan enam tersangka di antaranya TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Masih ada empat tersangka DPO yang tengah dikejar yakni THS, MS, VS alias T, dan RS.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.
Viral Video Pesawat Garuda Indonesia Keluarkan Percikan Api saat Mengudara, Maskapai Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Sosok Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut "Rampok Uang Negara", Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Kisah Mantan Pegawai Bank Pilih Resign, Pindah ke Australia Banting Setir Kerja Jadi Tukang Sampah |
![]() |
---|
Sosok Wanita Bersama Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anggota DPRD di Gorontalo Viral Ucap 'Kita Rampok Uang Negara’, Harta Kekayaan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.