Respons Kasad soal RUU TNI yang Telah DIsahkan: Tak Ganggu Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
RESPONS RUU TNI - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespon persoalan RUU TNI, ia memastikan tak ada dwifungsi dan tidak mengikis supresmasi sipil, Senin (21/4/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai penolakan hingga menimbulkan aksi mahasiswa hampir di seluruh Indonesia.

Maruli mengatakan, kurangnya penjelasan mengenai pasal yang diubah dalam RUU TNI menjadi salah satu penyebab adanya aksi demontrasi. Sebab itu, Maruli menjelaskan bahwa terdapat tiga pasal yang diubah, salah satunya cara koordinasi internal.

"Jadi begini, memang itu mungkin kurang penjelasan, jadi yang diubah itu tiga pasal, bagaimana cara kordinasi internal, saya pikir itu tidak jadi masalah, yang kedua tentang kita bisa di KL (Kementrian/Lembaga) lain, itu KL itu adalah kementrian yang selama ini sudah dijabat juga oleh TNI dan itu berhubungan, atau kata Pak Menhan itu beririsan langsung," ujar Maruli Simanjuntak di Sukabumi, Senin (21/4/2025).

Maruli mencotohkan salah satu Kementerian/Lembaga yang dijabat dari TNI seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena saat melakukan penanganan bencana bisa langsung berkoordinasi dengan TNI.

"Jadi misalnya BNPB, Basarnas, itu pada saat eksekusinya itu langsung berkoordinasi dengan TNI, sehingga memudahkan mempercepat mengatasi bencana alam, Basarnas jelas memudahkan, kalau dia ikut kementrian non yang beririsan itu, tentara tersebut harus pensiun, itu sudah jelas," ucap Maruli.

Menyoal dwifungsi TNI mengenai RUU TNI, Maruli memastikan tidak ada pemikiran ke arah sana. Menurutnya, jika ingin lebih jelas ia bisa berdiskusi secara detail.

"Orang-orang itu cuman celometan saja ngomong-ngomong dwifungsi, jadi tidak ada pemikiran kita mau dwifungsi dwifungsi lagi, profesional saja, mana yang bisa dikerjakan, bisa dilihat sendiri kita bisa bekerjasama dengan Kementan bisa untuk masyarakat," ujar Maruli.

"Kalau dwifungsi itu dulu kalau saya pengen bisa ngomong sama anak muda, dulu itu fungsi politiknya itu di DPRD sampai 20 persen dulu, 12 sampai 20 persen, kita duduk di MPR sampai 25 persen, jadi investasi penentunya besar kita dulu itu, kita kan gak ke arah sana penunjukan bupati, gubernur gak ada lagi, sekarang kan demokrasi jauh dari situ ceritanya," ucap Maruli.

Selain itu, Maruli juga mengatakan, bahwa RUU TNI ini tidak akan mengikis supremasi sipil. TNI pun dipastikan akan tetap profesional menjalankan tugasnya.

"Jadi itu kan, KL yang saya sampaikan sudah sejak dulu kita sudah memang menduduki itu, cuma supaya legalitasnya jelas sekarang dibuat di Undang-Undang tersebut, kita sudah mengerjakan begitu profesional, tentara angkatan darat juara nembaknya di Asia, masih bisa bagus, kita masih direspect kemampuan-kemampuan kita di luar negeri, sudah berjalan selama ini," kata Maruli.

"Jadi saya pikir tidak terpengaruh, kami juga harus jaga profesional kami, tidak hanya sekedar mau jabatan-jabatan saja," jelasnya.

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran tahun ini. 

Diketahui, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (20/3/2025). (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved