Berita Viral

Reaksi Lisa Mariana Setelah Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil, Tetap Yakin Kebenaran akan Terungkap

Akhirnya Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Kini nasib Lisa Mariana terancam hukuman pidana penjara

Editor: Hilda Rubiah
Youtube Tv One, Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra
LISA DILAPORKAN: Foto Lisa Mariana (kiri) saat wawancara dengan awak media beberkan kronologi perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil, tangkapan layar Youtube Tv One (11/4/2025) dan foto dokumentasi Ridwan Kamil (kanan). - Akhirnya Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Kini nasib Lisa Mariana terancam hukuman pidana penjara 

TRIBUNJABAR.ID - Isu dugaan perselingkuhan selebgram Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil akhirnya memasuki babak baru.

Akhirnya Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Karena pelaporan tersebut, kini nasib Lisa Mariana terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.

Setelah mengetahui dirinya dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana bereaksi.

Ia menahan tangis namun mengaku tetap yakin kebenaran akan terungkap.

Baca juga: Foto-foto Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Tampil Beda dengan Rambut Plontos

Diberitakan sebelumnya, isu perselingkuhan Ridwan Kamil itu bermula ketika Lisa Mariana menyebarkan berita yang mengeklaim memiliki hubungan khusus dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Lisa bahkan mengaku memiliki seorang anak dari hubungannya dengan Ridwan Kamil tersebut.

Tuduhan yang diajukan oleh Lisa Mariana memicu reaksi keras dari Ridwan Kamil.

Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua klaim yang dibuat oleh Lisa.

Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara nama baik maupun moral.

"Kami mengambil langkah hukum," ujar Muslim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi reputasi kliennya.

Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.

Heribertus Hartojo, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lisa Mariana dapat dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:

- Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved