Berita Viral
Viral, Edit Bukti Transfer saat Belanja, Tessa Tak Sekali Tipu Orang, Kini Jejak Digitalnya Disorot
Saat menjalani pemeriksaan, terkuak fakta terduga pelaku tak sekali melakukan penipuan mengedit bukti transfer, korban lain ungkap jejak digital Tessa
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, seorang wanita kepergok mengedit bukti transfer palsu yang terekam CCTV, viral di media sosial.
Wanita yang belakangan diketahui identitasnya itu kepergok saat belanja di sebuah toko pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2.
Diketahui aksinya tersebut dilakukan diduga mencoba melakukan penipuan.
Setelah kasus penipuannya itu viral, ternyata saat kepergok wanita tersebut ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat menjalani pemeriksaan, terkuak fakta ternyata terduga pelaku tak sekali melakukan penipuan tersebut.
Ada jejak digital lainnya, saat ia melancarkan aksi penipuan serupa di sebuah toko pakaian.
Baca juga: Sosok Wanita yang Viral Terekam CCTV Tipu Kasir Edit Bukti Transfer Usai Belanja Rp 2 Juta di Mal
Seperti diketahui, belakangan viral di media sosial rekaman CCTV saat seorang wanita berbaju pink mengedit bukti transfer pembeliaan saat belanja di Toko Jenahara Pondok Indah Mall (PIM)) 2, Jakarta Selatan pada 11 April 2025.
Dalam rekaman tersebut, sang wanita membeli sejumlah pakaian senilai Rp2.186.400.
Terlihat ia mengotak-atik ponselnya saat berada di depan kasir.
Diminta membayar belanjaannya, wanita tersebut beralasan kameranya rusak dan tidak bawa kartu ATM.
Alhasil ia pun minta untuk membayar lewat metode transfer saja.
Ternyata alasan itu hanyalah modus agar ia bisa mengedit bukti transfer.
Akibat perbuatan sang wanita, toko pun mengalami kerugiaan jutaan rupiah.
Pelaku tertangkap
Gara-gara kerugian tersebut, pihak toko akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Enam hari berselang, sosok pelaku pun terungkap.
Ternyata wanita penipu yang mengedit bukti transfer tersebut bernama Tessa Nur Aliyah.
Akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, wanita usia 31 tahun itu pun mengurai klarifikasi.
"Mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu di salah satu outlet pakaian di PIM 2," imbuh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kronologi Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Hendak Belanjakan Uang Palsu Rp 223, 5 Juta di Mal Jaksel
Tessa mengungkap permintaan maafnya kepada pihak toko atas aksi penipuan yang ia lakukan.
Tak cuma minta maaf, Tessa juga berterima kasih karena diberi keringanan atas kasus tersebut.
Tidak ditahan, Tessa hanya perlu mengganti rugi uang pembelian baju di toko tersebut.
"Saya selaku penipuan di toko Jenahara PIM 2 mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Toko Jenahara dan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen toko, terima kasih banyak atas kebesaran hatinya dan juga kasir yang saya rugikan yang sudah memberikan keringanan untuk saya melakukan ganti rugi penipuan tersebut," ujar Tessa dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Instagram Polisi Jaksel, Kamis (17/4/2025).
Korban lainnya bersuara
Videonya klarifikasi soal edit bukti transfer viral, jejak digital Tessa dikulik publik.
Terlebih setelah kasusnya viral, banyak netizen lain yang mengaku rugi karena perbuatan Tessa.
Seperti terlihat dalam akun sebuah butik bernama Butik Megumi.
Akun tersebut membagikan foto dan video bukti penipuan bukti transfer palsu oleh seorang wanita pada 28 Februari 2025.
Setelah dicek, diduga wanita yang melakukan penipuan di butik tersebut adalah orang yang sama yakni Tessa.
Hal itu diungkap netizen setelah mengecek foto rekaman CCTV yang dibagikan butik Megumi.
Dalam unggahannya, akun butik tersebut bercerita bahwa sempat ada pembeli mengaku bernama Nabila Putri dan membeli pakaian sejumlah Rp690 ribu.
Saat jual beli berlangsung, wanita tersebut mengaku kameranya rusak dan tidak bawa kartu debit.
Alhasil ia pun meminta untuk membayar lewat transfer.
Alibi tersebut sama persis seperti modus penipuan di Jenahara PIM 2 yang viral.
Kala itu sang wanita mengaku sudah transfer uang ke rekening pemilik toko.
Namun saat dicek lagi, ternyata tidak ada uang masuk dari sang pembeli.
Lantaran hal itu, pihak butik pun meminta sang penipu untuk membayar baju yang dibelinya.
Satu bulan lebih kasusnya berlalu, pihak butik yang terletak di Cinere Depok itu pun terkejut dengan kasus yang tengah viral.
Yakni ada penipuan edit bukti transfer.
Setelah dilihat sosok pelakunya, diduga pelaku adalah orang yang sama menipu di butik Megumi.
Pemilik butik pun tampak lega karena pelaku akhirnya diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah kalo sudah ketangkap, toko aku @butikmigumi salah satu korbannya. Semoga proses hukumnya berjalan lancar dan memberikan efek jera pada pelaku agar tidak ada lagi korban2 selanjutnya," tulis Cici.
Selain butik, Tessa juga ramai disorot karena diduga pernah juga menipu salon.
Dalam postingan akun Instagram nenktainment, sebuah video seorang wanita diduga menipu salon dengan bukti transfer palsu ramai dikomentari.
Kabarnya akibat perbuatan sang penipu, salon tersebut rugi Rp1,4 juta.
Perihal dua kasus dugaan penipuan lain yang diadukan butik dan salon, pihak kepolisian belum bersuara.
Pun dengan pihak Tessa yang kini mengaktifkan mode privasi di akun media sosialnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul JEJAK Digital Wanita Viral Edit Bukti Transfer saat Belanja Terkuak, Ternyata Tak Sekali Tipu Orang
bukti transfer palsu
Tessa Nur Aliyah
jejak digital
Toko Pakaian
penipuan
Polres Metro Jakarta Selatan
viral
Siswa SMK Dikeroyok 13 Orang Kakak Kelas di Cikarang, Disuruh Jongkok dengan Wajah Menatap ke Atas |
![]() |
---|
Fakta-fakta Haikal & Haezar Kakak Adik di Bogor Gantian Pakai Seragam Sekolah, Kondisi Keluarga Pilu |
![]() |
---|
Viral, Aksi Pria Misterius Cari Orang Sambil Bawa Sajam Bikin Warga Ketakutan, Diduga Balas Dendam |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor yang Gantian Seragam Sekolah Ternyata Juga Pakai Sepatu Giliran: Gak Ada Lagi |
![]() |
---|
Kisah Haikal dan Haezar, Kakak-Adik di Parung Bogor yang Viral Gantian Seragam, Hanya Punya Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.