Tindakan Wabup Sumedang Sidak Pungli Pasar Parakanmuncang Dapat Apresiasi, Diminta Tuntaskan

Tindakan Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Parakanmuncang mendapat apresisi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana/arsip
INSPEKSI MENDADAK - Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kamis (17/4/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tindakan Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Parakanmuncang mendapat apresisi.

Fajar melakukan sidak untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) dan mark-up karcis oleh UPTD Pasar Parakanmuncang.

Pengamat sekaligus Kepala Departemen Produktivitas Daerah Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman, berharap tindakan itu tidak tanggung, melainkan tuntas. 

"Saya apresiasi sidak yang tentu atas sepengetahuan Bupati Sumedang (Dony Ahmad Munir), tapi jangan terhenti. Tunjukkan wabup anak muda, masih segar, lakukan untuk pembenahan," kata Nandang, Jumat (18/4/2025). 

Menurutnya, tidak mustahil praktik pungli dan dugaan mark up di Pasar Parakanmuncang berlangsung sejak lama.

Baca juga: Pungli di Pasar Parakanmuncang Tetap Berjalan, Meski Sudah Disetop Wakil Bupati Sumedang

"Ini ujung dari kurang perhatiannya Pemkab Sumedang sehingga terjadi praktik seperti ini. Masa tertera Rp 1.500 bayar Rp 3.000," katanya. 

Di samping mengapresiasi langkah Fajar Aldila, Nandang menilai sebaliknya terhadap Disperindag. Pengawasan oleh dinas tersebut bukan sebatas lembek. 

"Tidak ada pengawasan, bukan lembek," katanya. 

Fakta bahwa Ikwapa dilegalkan Disperindag, bukan dugaan kosong apabila di antara kedua lembaga yang memungut retribusi dari para pedagang di Pasar Parakanmuncang ini ada "main".  

"Bisa saja kongkalingkong. sama-sama diuntungkan. Tuntaskan, jangan dimaklumi," katanya. 

Nandang juga mendukung Kepolisian Resor Sumedang untuk menelisik unsur pidana pada persoalan ini.

Baca juga: Pungli Ikwapa di Pasar Parakanmuncang Sumedang Ketahuan Wabup Fajar, Kini Bakal Dihentikan

Jika dirangkum, ada tiga persoalan di pasar ini. Pertama, pungli oleh Ikwapa yang telah dibuktikan melalui sidak Wabup Sumedang pada Kamis (17/4/2025).

Kedua, dugaan mark-up karcis oleh UPTD Pasar Parakanmuncang. Ketiga, dugaan jual-beli lapak pedagang oleh Ikwapa dan UPTD Pasar Parakanmuncang

"Jual-beli lapak itu harus diurai ada penyimpangan kebijakan, salah menggunakan wewenang, abuse of power, jadi itu semua pihak harus turun. Polisi unsur pidananya, Pemkab bila perlu cabut aparaturnya, dan memastikan agar lebih bagus. Yang (tanggung jawab langsung) operasional tentu kepala dinas, karena dia dinas teknis, di situ kepanjangannya ada UPTD. Itu yang harus diminta pertanggungan jawab oleh kepala daerah," ucap Nandang.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved