Tindakan Wabup Sumedang Sidak Pungli Pasar Parakanmuncang Dapat Apresiasi, Diminta Tuntaskan
Tindakan Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Parakanmuncang mendapat apresisi.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tindakan Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Parakanmuncang mendapat apresisi.
Fajar melakukan sidak untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) dan mark-up karcis oleh UPTD Pasar Parakanmuncang.
Pengamat sekaligus Kepala Departemen Produktivitas Daerah Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman, berharap tindakan itu tidak tanggung, melainkan tuntas.
"Saya apresiasi sidak yang tentu atas sepengetahuan Bupati Sumedang (Dony Ahmad Munir), tapi jangan terhenti. Tunjukkan wabup anak muda, masih segar, lakukan untuk pembenahan," kata Nandang, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, tidak mustahil praktik pungli dan dugaan mark up di Pasar Parakanmuncang berlangsung sejak lama.
Baca juga: Pungli di Pasar Parakanmuncang Tetap Berjalan, Meski Sudah Disetop Wakil Bupati Sumedang
"Ini ujung dari kurang perhatiannya Pemkab Sumedang sehingga terjadi praktik seperti ini. Masa tertera Rp 1.500 bayar Rp 3.000," katanya.
Di samping mengapresiasi langkah Fajar Aldila, Nandang menilai sebaliknya terhadap Disperindag. Pengawasan oleh dinas tersebut bukan sebatas lembek.
"Tidak ada pengawasan, bukan lembek," katanya.
Fakta bahwa Ikwapa dilegalkan Disperindag, bukan dugaan kosong apabila di antara kedua lembaga yang memungut retribusi dari para pedagang di Pasar Parakanmuncang ini ada "main".
"Bisa saja kongkalingkong. sama-sama diuntungkan. Tuntaskan, jangan dimaklumi," katanya.
Nandang juga mendukung Kepolisian Resor Sumedang untuk menelisik unsur pidana pada persoalan ini.
Baca juga: Pungli Ikwapa di Pasar Parakanmuncang Sumedang Ketahuan Wabup Fajar, Kini Bakal Dihentikan
Jika dirangkum, ada tiga persoalan di pasar ini. Pertama, pungli oleh Ikwapa yang telah dibuktikan melalui sidak Wabup Sumedang pada Kamis (17/4/2025).
Kedua, dugaan mark-up karcis oleh UPTD Pasar Parakanmuncang. Ketiga, dugaan jual-beli lapak pedagang oleh Ikwapa dan UPTD Pasar Parakanmuncang.
"Jual-beli lapak itu harus diurai ada penyimpangan kebijakan, salah menggunakan wewenang, abuse of power, jadi itu semua pihak harus turun. Polisi unsur pidananya, Pemkab bila perlu cabut aparaturnya, dan memastikan agar lebih bagus. Yang (tanggung jawab langsung) operasional tentu kepala dinas, karena dia dinas teknis, di situ kepanjangannya ada UPTD. Itu yang harus diminta pertanggungan jawab oleh kepala daerah," ucap Nandang. (*)
Pusjar SKTASNAS dan Politeknik STIA LAN Bandung Gelar Jalan Sehat dan Dialog Santai |
![]() |
---|
Billboard Brimob Polda Jabar di Jatinangor Sumedang Tanpa Tulisan Lagi, Dicabuti Massa |
![]() |
---|
Papan Brimob di Sumedang Dipasangi Spanduk 'Polisi Pembunuh' dan Dicoreti, Driver Ojol Dikumpulkan |
![]() |
---|
Kebakaran di Sumedang, si Jago Merah Lalap Kandang Ayam, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Wujudkan Layanan Andal, PLN UP3 Sumedang Intensifkan Pemangkasan Pohon di Sekitar Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.