Pungli di Pasar Parakanmuncang Tetap Berjalan, Meski Sudah Disetop Wakil Bupati Sumedang

katan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang tetap memungut retribusi dari pedagang pasar, kendati oleh Wakil Bupati Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Kiki Andriana
INSPEKSI MENDADAK - Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kamis (17/4/2025). Tribun Jabar/Kiki Andriana 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang tetap memungut retribusi dari pedagang pasar, kendati oleh Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila telah disetop, saat sidak pada Kamis (17/4/2025). 

Pagi ini, Jumat (18/4/2025), pemilik kios di Pasar Parakanmuncang dikutip Rp 2.000 per kios, dan PKL Rp 1.500 per lapak. 

"Iya itu pungutan oleh orang Ikwapa," kata salah satu pedagang yang enggan disebut namanya kepada TribunJabar.id, Jumat (18/4/2025). 

Sumber TribunJabar.id di pasar tersebut mengatakan pengutipan dilakukan pagi ini sekitar pukul 05.30 WIB. 

Tindakan itu seperti tidak mengindahkan apa yang dikatakan Wabup, Fajar Aldila.  "Ikwapa seperti menangtang Wabup Fajar, " katanya. 

Baca juga: Penjelasan Ikwapa dan UPTD Pasar Parakanmuncang Sumedang Soal Pungli dan "Mark-Up" Karcis Pedagang

Oleh UPTD Pasar Parakanmuncang, pedagang juga dikutip. Yang terlaporkan kepada TribunJabar.id adalah PKL. Karcis PKL Rp 1.000 per lapak. 

"Retribusi PKL diturunkan dari Rp 1.500 menjadi Rp 1.000," katanya. 

Karcis yang dikeluarkan UPTD Pasar Parakanmucang memuat aturan tentang pemungutan itu. Namun, ada tulisan yang menarik tertera pada karcis pungutan itu. 

"Karcis ini tidak merupakan izin tempat jualan" tulis karcis itu dengan aksara kapital di sudut kanan bawah.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila yang melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Parakanmuncang di Kecamatan Cimanggung menemukan praktik pungutan liar (pungli). Sebelumnya, diduga pungli dilakukan Ikatan Warga Pasar (Ikwapa). 

Baca juga: Pungli Ikwapa di Pasar Parakanmuncang Sumedang Ketahuan Wabup Fajar, Kini Bakal Dihentikan

Setelah dicek, dugaan itu benar adannya. Wabup menilai retribusi yang ditarik Ikwapa kepada pedagang pasar dinilai sebagai pungli

"Sudah ada ditemukan pungli, akan disetop, dan akan dikaji lagi. Untuk menggaji linmas dan organisasi yang membantu, nanti dibereskan," katanya, Kamis (17/4/2025). 

Wabup datang ke Pasar Parakanmuncang ditemani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kasatpol PP, Plt Kadis DLHK, dan Camat Cimanggung. 

Namun, soal dugaan "mark-up" karcis oleh UPTD Pasar Parakanmuncang, Wabup mengaku baru mendengarnya. Dia akan mengkajinya dan kalau benar harus ditindak. 

"Mark Up, belum kita kaji. Wah, itu kita tindak kalau demikian," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved