Satreskrim Polres Sumedang Bakal Selidiki Dugaan Pungli dan "Mark-Up" Karcis di Pasar Parakanmuncang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang telah membaca berita TribunJabar.id terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Parakanmuncang
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang telah membaca berita TribunJabar.id terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Jika ada unsur pidana, tentu ada langkah-langkah yang berakibat hukuman atas tindakan tersebut.
Diberitakan TribunJabar.id, Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang. Pungutan ini menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah.
Padahal, pedagang di pasar tersebut tidak merasa pernah diajak musyawarah. Pungutan ini ditujukan untuk kebersihan dan keamanan.
Baca juga: Terkait Pungli dan Mark-Up Karcis UPTD di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Ini Tanggapan DiskopUKMPP
Menurut warga pasar, kebersihan dan keamanan merupakan tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang.
Selain oleh Ikwapa, pungli bermodus mark up (menaikkan) jumlah iuran dilakukan juga oleh UPTD Pasar Parakanmuncang.
"Ini tentunya kepolisian akan selidiki lebih dalam, kalau ada ranah pidana tentunya polisi akan mengusut terkait siapa yang bertanggung jawab secara hukum," kata Uyun kepada TribunJabar.id, Rabu (16/4/2025).
Penyelidikan dilakukan untuk menegaskan apakah tindakan-tindakan tersebut termasuk ke dalam ranah pidana atau pelanggaran aturan daerah (Perda) saja.
"Kalau ini belum masuk ranah pidana, tentunya, karena ini retribusi yang di atas wilayah Sumedang, pihak Polres Sumedang akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat atas kondisi ini," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Dedi Mulyadi Dituduh Pungli hingga Korupsi karena Gerakan Seribu Rupiah, Begini Respons Gubernur |
![]() |
---|
Sumedang Diguyur Hujan, Pengendara yang Lintasi Jalur Alternatif Parakanmuncang Diminta Waspada |
![]() |
---|
Uang Pelicin Berujung Pilu di Sukabumi: Masuk Kerja Bayar Rp 7 Juta, 3 Minggu Kemudian Dikeluarkan |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, Kasus SD di Tangerang Diduga Pungli Seragam Sekolah Rp1,2 Juta Wajib Dibeli Orang Tua |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Kebun Raya Bogor, Bakal Turunkan Dinas Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.