Satreskrim Polres Sumedang Bakal Selidiki Dugaan Pungli dan "Mark-Up" Karcis di Pasar Parakanmuncang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang telah membaca berita TribunJabar.id terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Parakanmuncang

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
tribunjabar.id / Kiki Andriana
TUNJUKKAN TIKET - Rosi Rosmaya (45), dan Dendan Jaenudin (41), pedagang di Pasar Parakanmuncang saat menunjukan karcis yang dipungut Ikwapa, dan UPTD Pasar Parakanmuncang, Selasa (15/4/ 2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang telah membaca berita TribunJabar.id terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Jika ada unsur pidana, tentu ada langkah-langkah yang berakibat hukuman atas tindakan tersebut. 

Diberitakan TribunJabar.id, Ikatan Warga Pasar (Ikwapa) Pasar Parakanmuncang diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang. Pungutan ini menggunakan karcis bertuliskan hasil musyawarah. 

Padahal, pedagang di pasar tersebut tidak merasa pernah diajak musyawarah. Pungutan ini ditujukan untuk kebersihan dan keamanan. 

Baca juga: Terkait Pungli dan Mark-Up Karcis UPTD di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Ini Tanggapan DiskopUKMPP

Menurut warga pasar, kebersihan dan keamanan merupakan tugas yang diemban oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang

Selain oleh Ikwapa, pungli bermodus mark up (menaikkan) jumlah iuran dilakukan juga oleh UPTD Pasar Parakanmuncang

"Ini tentunya kepolisian akan selidiki lebih dalam, kalau ada ranah pidana tentunya polisi akan mengusut terkait siapa yang bertanggung jawab secara hukum," kata Uyun kepada TribunJabar.id, Rabu (16/4/2025). 

Penyelidikan dilakukan untuk menegaskan apakah tindakan-tindakan tersebut termasuk ke dalam ranah pidana atau pelanggaran aturan daerah (Perda) saja. 

"Kalau ini belum masuk ranah pidana, tentunya, karena ini retribusi yang di atas wilayah Sumedang, pihak Polres Sumedang akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat atas kondisi ini," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved