Usut Dugaan Sekdes Cipaku Selewengkan Dana Desa, DPRD Majalengka Bakal Panggil Berbagai Pihak

berdasarkan pengakuan sekdes tersebut, nilai dana desa yang diselewengkan untuk judi online, togel, serta trading, mencapai Rp 500 juta.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
GEDUNG DPRD MAJALENGKA - Suasana gedung DPRD Kabupaten Majalengka di Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025). DPRD bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk menelusuri dugaan penyelewengan anggaran Sekdes Cipaku. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga menyelewengkan anggaran dana desa untuk bermain judi online.

Bahkan, berdasarkan pengakuan sekdes tersebut, nilai Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diselewengkan untuk judi online, togel, serta trading, mencapai Rp 500 juta.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Deden Hardian Narayanto, mengatakan, dirinya telah menugaskan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka untuk turun ke lapangan menelusuri dugaan itu.

Baca juga: Kades Cipaku Majalengka Serahkan Kasus Dugaan Sekdes Selewengkan Dana Desa untuk Judol ke Aparat

"Kami sudah meminta Komisi I untuk menelusurinya, tetapi hingga kini belum menerima laporan, karena masih turun ke lapangan," kata Deden Hardian Narayanto saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (15/4/2025).

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Jujun Junaedi, memastikan, dalam waktu dekat bakal memanggil berbagai pihak terkait untuk mengusut dugaan penyelewengan itu.

Menurut dia, berdasarkan rencana awal pihak yang dipanggil dari mulai Camat Kadipaten, DPMD Kabupaten Majalengka, dan Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk dimintai klarifikasi.

"Mudah-mudahan, pihak-pihak tersebut bisa secepatnya dipanggil, karena kami juga membutuhkan waktu untuk proses penelusuran di lapangan kemudian pemanggilan," ujar Jujun Junaedi.

Jujun menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka diduga Sekdes Cipaku beraksi sendirian dalam menyelewengkan DD, dan ADD tersebut.

Pasalnya, kepala desa, pendamping desa, hingga perangkat desa lainnya pun sama sekali tidak ada yang mengetahui aksi sekdes yang menyelewengkan anggaran untuk bermain judi online.

Baca juga: Kades Cipaku Majalengka Serahkan Kasus Dugaan Sekdes Selewengkan Anggaran untuk Judi Online ke APH

Mirisnya, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Cipaku yang tidak tahu-menahu mengenai dugaan penyelewengan anggaran tersebut justru ikut terseret.

"Padahal, bendahara desa ini baru menjabat, dan tidak tahu apa-apa mengenai dugaan penyelewengan anggaran oleh sekdes, tetapi malah ikut terseret, kan, miris," kata Jujun Junaedi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved