4 Jaksa Ditunjuk Kajati Tangani Kasus Dokter Residen Cabul di RSHS, SPDP Dikirim Penyidik Polda

Empat orang jaksa penyidik sudah ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen

Kolase Kompas TV dan Instagram
KASUS PEMERKOSAAN DI BANDUNG - Penampakan ruang lantai 7 Gedung MCHC, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya terungkap. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat orang jaksa penyidik sudah ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen cabul dari Unpad di RSHS Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Menurutnya, Kajati sudah memerintahkan empat jaksa menangani perkara ini.

"Kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Reskrim Polda Jabar soal perkara ini pada 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Berikutnya, berkas itu akan diteliti para jaksa tadi," katanya, Selasa (15/4/2025). 

Tersangka Priguna Anugerah ini melakukan aksinya bermoduskan membawa korban ke ruangan gedung MCHC lantai 7 berdalih mengambil darah untuk ditransfusikan ke ayah korban yang tengah kritis. Namun, korban justru dibius dengan 15 kali suntikan. Nahasnya, ayah korban pun kini sudah meninggal dunia.

Sejumlah pihak pun telah mengutuk dan mengecam terhadap aksi pelaku, termasuk Kementerian Kesehatan yang telah membekukan sementara program studi anastesi Unpad. Bahkan, Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal ke Priguna Anugerah.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved