4 Jaksa Ditunjuk Kajati Tangani Kasus Dokter Residen Cabul di RSHS, SPDP Dikirim Penyidik Polda
Empat orang jaksa penyidik sudah ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat orang jaksa penyidik sudah ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dokter residen cabul dari Unpad di RSHS Bandung bernama Priguna Anugerah Pratama.
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Menurutnya, Kajati sudah memerintahkan empat jaksa menangani perkara ini.
"Kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Reskrim Polda Jabar soal perkara ini pada 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Berikutnya, berkas itu akan diteliti para jaksa tadi," katanya, Selasa (15/4/2025).
Tersangka Priguna Anugerah ini melakukan aksinya bermoduskan membawa korban ke ruangan gedung MCHC lantai 7 berdalih mengambil darah untuk ditransfusikan ke ayah korban yang tengah kritis. Namun, korban justru dibius dengan 15 kali suntikan. Nahasnya, ayah korban pun kini sudah meninggal dunia.
Sejumlah pihak pun telah mengutuk dan mengecam terhadap aksi pelaku, termasuk Kementerian Kesehatan yang telah membekukan sementara program studi anastesi Unpad. Bahkan, Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal ke Priguna Anugerah.(*)
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dokter Perkosa Penunggu Pasien di RSHS, Berkas Priguna Sudah Dilimpahkan |
![]() |
---|
4 Bulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung? |
![]() |
---|
Priguna Anugerah Dokter Residen Pemerkosa Keluarga Pasien Siap-siap Disidang, Berkas Diterima Kejati |
![]() |
---|
Menteri Kesehatan Sebut Kasus Undip Lebih Parah dari Kasus Pemerkosaan di RSHS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.