Kabar Seleb

Sosok Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal Jadi Pengedar Uang Palsu, Bintangi Angling Dharma

Inilah sosok mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara alias SAW (41) yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar uang palsu.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Kompas TV
MANTAN ARTIS - Sekar Arum Widara, mantan artis drama kolosal yang kini bekerja sebagai karyawan swasta setelah ditangkap polisi karena berbelanja di Mall menggunakan uang palsu, Rabu (2/4/2025) 

Kendati demikian, upaya pencalonan Sekar Arum Widara untuk daerah pemilihan (dapil) 5 Bogor Utara dengan nomor urut 8 saat itu tidak membuahkan hasil.

Sekar Arum Widara kemudian pindah haluan dengan menekuni karier sebagai karyawan swasta bidang konsultan profesional.

Kronologi Penangkapan

Dilansir dari Kompas.com, kronologi penangkapan Sekar Arum Widara berawal pada Rabu (2/4/2025).

Saat itu, Sekar Arum Widara datang ke Lippo Mall Kemang dan melakukan transaksi pembelian di dua toko besar, yakni Hypermart dan Ace Hardware (Az.ko).

Di Hypermart, Sekar Arum Widara melakukan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Setelah selesai pada transaksi pertamanya, Sekar Arum Widara kembali mencoba melakukan pembayaran di tempat yang sama, tetapi kasir yang berbeda.

Baca juga: Siapa SKW, Mantan Artis yang Tertangkap Belanja di Mall Pakai Uang Palsu, Sudah Diamankan Polisi

Pada percobaannya yang kedua kali ini, petugas kasir memeriksa uang menggunakan mesin pendeteksi ultraviolet (UV) terlebih dulu.

Ternyata, petugas kasir pun menemukan bahwa uang yang akan digunakan oleh Sekar Arum Widara itu palsu dan langsung membatalkan transaksi.

Tidak menyerah, Sekar Arum Widara kemudian berpindah ke toko lainnya di dalam mal yang sama.

Pada percobaan di toko lainnya ini, pelaku melakukan transaksi uang tunai sebanyak 11 lembar pecahan Rp 100.000. Namun, kasir berhasil mendeteksi uang palsu yang diberikan pelaku.

Melihat kejadian yang berulang, pihak keamanan toko dan mal akhirnya mengamankan pelaku. 

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah beberapa kali mencoba menyebarkan uang palsu di tempat yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100.000, dengan total nominal mencapai Rp 223.500.000. 

Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved