Sanksi untuk Kasus Dokter Priguna: Tak Bisa Lagi Praktik Seumur Hidup, PPDS Unpad di RSHS Dibekukan

Izin praktik Priguna dicabut secara permanen setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan

TRIBUNNEWS
DOKTER CABULI PENUNGGU PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah P, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Izin praktik Priguna dicabut secara permanen setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.

Melalui keputusan ini, KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi di dunia kedokteran Indonesia.

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas profesi kedokteran.

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," tegas Arianti dalam keterangan persnya pada Sabtu (12/4/2025).

Selain pencabutan STR dan SIP, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memerintahkan pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," ujar Arianti.

Kebijakan penghentian sementara ini akan berlangsung selama satu bulan. Masa pembekuan digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya langkah evaluasi ini sebagai upaya memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis.

"Kita akan me-freeze anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," ujar Budi saat ditemui di Kota Solo pada Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP ini bertujuan memberikan efek jera.

"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR, SIP harus dicabut karena memang sekarang ada, di Kemenkes dengan Undang-undang yang baru. Sehingga dia enggak bisa praktik lagi," tegasnya.

Budi juga menyoroti tekanan tinggi yang dialami peserta PPDS. Untuk itu, Kemenkes berencana mewajibkan pemeriksaan kesehatan mental bagi para peserta PPDS.

"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved