Aliran Sesat Ini Ajarkan Masuk Surga Cuma Beli Tiket Rp7 Juta, Punya Kitab Sendiri dan Ubah Syahadat

Sebuah kelompok tarekat di Seram diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

(Sekretaris MUI Seram Bagian Barat)
ALIRAN SESAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, sedang berdialog dengan para pimpinan tarekat La Bandunga. Mereka berdialog di aula Kantor Polres Seram Bagian Barat, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah kelompok tarekat di Kabupaten Seram diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Dipimpin oleh La Bandunga, kelompok ini mengajarkan bahwa ibadah seperti salat lima waktu, puasa, dan zakat tidak perlu dilakukan. 

Tak sampai di situ, kelompok ini juga bahkan memiliki kitab yang mereka sebut "Perisai Diri," yang isinya mengubah Surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran.

Mereka juga memodifikasi isi dua kalimat syahadat. 

Baca juga: Masjid Raya Al Jabbar jadi Primadona Wisata Lebaran 2025 di Jawa Barat, Paling Banyak Dikunjungi

Karena meresahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, telah menghentikan aktivitas kelompok sesat ini.

Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan tarekat itui, difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat pada Rabu (9/4/2025). 

"Dari hasil pertemuan di Polres, pemahaman mereka sangat menyimpang dari pokok ajaran Islam," kata Syuaib kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia mempelajari isi kitab kelompok itu dan menemukan banyak hal yang melenceng dari ajaran Islam.

"Mereka memiliki buku panduan bernama 'Perisai Diri' di dalamnya terdapat perubahan surat Al Fatihah, surat Al Ikhlas, dan kalimat syahadat," tutur Syuaib.

Kemudian Syuaib mengungkapkan kesesatan lain yang diajarkan oleh kelompok tersebut, yaitu klaim bahwa mereka dapat menjamin surga bagi pengikutnya dengan membayar tiket. 

"Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp7 juta dan bagi pengikut yang ingin menebus orangtuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp15 juta," ujarnya. 

Saat ditanya mengenai dalil ajaran mereka, Syuaib menyebut pimpinan tarekat tersebut tidak dapat memberikan jawaban memadai, yang menunjukkan bahwa ajaran mereka sangat menyimpang. 

Baca juga: Jabar Jadi Provinsi dengan Realokasi Anggara Terbesar di Indonesia Mencapai Rp5,1 Triliun

Namun meskipun mereka membantah ajaran tersebut, Syuaib menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas menyimpang. 

Setelah memastikan bahwa ajaran kelompok tersebut sesat, MUI segera menghentikan aktivitas mereka dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan larangan beraktivitas di wilayah Seram Bagian Barat.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI Maluku dan Kementerian Agama untuk menangani masalah ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved