Maling yang Bikin Warga Desa Amis Geruduk Polsek Cikedung Indramayu Ditangkap Saat Hendak Kabur
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan duduk perkara kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung, Indramayu, Rabu (9/4/2025).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan duduk perkara kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung, Indramayu, Rabu (9/4/2025).
Kala itu warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, menggeruduk Polsek Cikedung karena mempertanyakan tindakan polisi yang melepaskan S (27), maling yang mereka tangkap. Polisi beralasan, pencuri itu dilepas karena korban enggan membuat laporan polisi.
Korban bahkan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai bahwa ia tidak ingin melanjutkan proses hukum. Pernyataan korban ini turut dilengkapi pernyataan lewat rekaman video.
Sehingga polisi mengembalikan pelaku ke keluarganya dan mengenakan pelaku wajib lapor.
“Awal mulanya di tanggal 7 April 2025 kurang lebih pukul 01.30 WIB, itu ada terduga pelaku Saudara S yang diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Cikedung. Di sana ternyata korban meminta tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Maling yang Bikin Marah Warga Amis Indramayu hingga Demo Polsek Ditangkap, Sudah Pakai Baju Tahanan
Kondisi tersebut menimbulkan protes dari warga Desa Amis. Mereka pun datang ke Polsek Cikedung mempertanyakan dilepaskannya pelaku.
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung menuju ke Polsek Cikedung pada saat itu juga dan alhamdulillah saya dapat berbicara dengan warga, termasuk dengan warga yang menjadi korban tindak pidana dan disaksikan pula oleh forkopimcam,” ujar dia.
Ari menyampaikan, dari hasil diskusi itu, warga mengaku kasus pencurian yang dilakukan pelaku S ini bukan hanya sekali.
Lanjut dia, ada warga yang mengaku kehilangan uang, kehilangan gabah, hingga alat semprot.

Kejadian-kejadian itu terjadi di waktu yang berbeda, November 2024, Januari 2025, Maret 2025, dan April 2025.
Hanya saja, dari serangkaian kejadian itu, tidak dilaporkan ke polisi.
“Di situ kami beri penjelasan kepada masyarakat agar mau melapor ke polisi agar bisa kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Masih dalam diskusi tersebut, warga akhirnya mau dan langsung membuat laporan polisi, termasuk untuk semua perkara kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh S.
Kemudian, pada saat itu juga, Polres Indramayu menerjunkan inafis untuk olah TKP, walaupun kondisi TKP sudah tidak utuh lagi.
Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka.
Baca juga: Polsek Cikedung Indramayu Didemo Warga Amis karena Terduga Maling Dilepaskan lagi
“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang Saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujar dia.
S ditangkap polisi di Jalur Pantura, Indramayu, wilayah Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.
Ia kala itu hendak kabur bersama istrinya ke Jakarta setelah mengetahui kegaduhan warga di Polsek Cikedung.
Ari pun dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke polisi apabila menjadi korban tindak pidana kejahatan. Sehingga polisi bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap perkara yang dialami korban.
“Insyaallah di sini saya berkomitmen untuk menindaklanjuti segala aduan ataupun laporan dari warga masyarakat,” ujar dia. (*)
Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Indramayu karena Cepat Tangkap Pembunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
PLN Indramayu Wujudkan Harapan Baru Listrik Gratis Program Light Up The Dream di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Dua Raperbup Indramayu Terkait Kerjasama Daerah dan Pertanian |
![]() |
---|
Peristiwa Pukul 05.04 Jadi Kunci, Toni Nilai Alvian Polisi Indramayu Memang Berencana Habisi Putri |
![]() |
---|
REAKSI Keluarga Setelah Polisi di Indramayu yang Bunuh Putri Hanya Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.