Keluarga Bejat di Garut

Polisi Dalami Keterlibatan Kakek dari Bocah 5 Tahun yang Dicabuli Ayah dan Paman di Garut

Satreskrim Polres Garut menetapkan seorang ayah dan paman di Garut sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bocah 5 tahun

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
WAWANCARA - Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis (10/4/2025). Satreskrim Polres Garut menetapkan seorang ayah dan paman di Garut sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Satreskrim Polres Garut menetapkan seorang ayah dan paman di Kabupaten Garut sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Sedangkan kakek korban yang sebelumnya ikut diamankan ke Mapolres Garut saat ini masih diperiksa.

"Untuk kakek korban masih kita periksa masih kita dalami," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada Tribunjabar.id, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah dan Paman Bejat di Garut Tega Cabuli Bocah 5 Tahun, Terungkap Berkat Tetangga

Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan berulang kali terhadap korban yang didampingi oleh keluarga dan psikolog, korban menyebutkan bahwa pelakunya adalah ayahnya sendiri dan pamannya.

Korban juga dalam pemeriksaanya memberikan jawaban yang sama bahwa pelakunya adalah anggota keluarganya sendiri.

"Kami juga memiliki beberapa alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

AKP Joko menjelaskan bahwa korban saat ini dalam menangan khusus dan tengah menjalani perawatan juga penyembuhan kondisi fisik dan mentalnya didampingi oleh unit PPA Polres Garut . 

Sedangkan tersangka, dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Eks Kapolres Garut Budi Satria Wiguna Pecah Bintang, Tambah Daftar Jenderal Muda Akpol 1998

"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar." tandasnya.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved