Berita Viral

Nandar Akui Dapat Mandat Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot, Bongkar Sosok Dalangnya ke Dedi Mulyadi

Nandar Taryana, Ketua KKSU Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku ada yang memerintahnya untu 'menyunat' uang bantuan milik sopir angkot.

Kolase Tribun Jabar / YouTube Kang Dedi Mulyadi
SUNAT UANG KOMPENSASI - Nandar Taryana saat diundang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Nandar Taryana, Ketua KKSU Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku ada yang memerintahnya untu 'menyunat' uang bantuan milik sopir angkot. 

"Berapa itu Bapak Haryandi minta uang koordinasinya?" tanya Dedi Mulyadi.

"Waktu itu dia katanya, kalau bisa sih sampai Rp200 ribu," ucap Nandar.

Akan tetapi, Nandar tidak mengetahui pasti berapa sopir angkot yang menyetorkan uang.

"Untuk itu kurang paham, saya hanya memberikan rekomendasi karena data saya sama data di provinsi tidak sama," terangnya.

Ia memastikan ia hanya menerima uang dari sopir angkot bernama Emen.

"Cuma terima itu dari Pak Emen," tandasnya.

Sekretaris Organda Sempat Bantah

Sebelumnya, Sekretaris DPC Organda Kabupate Bogor, Haryandi membantah adanya pemotongan uang kompensasi untuk sopir angkot.

Berdasarkan hasil penelusurannya, hal itu adalah inisiatif dari sejumlah pengurus komunitasnya masing-masing.

"Itu tidak benar adanya, tetapi betul ada anggota kami di lapangan menerima sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih."

"Yang sifatnya seikhlasnya dari beberapa para pengurus paguyuban atau komunitas," terangnya, Kamis (3/4/2025), dikutip dari Tribun Bogor.

Baca juga: Sosok Emen Sopir Angkot Bogor Bongkar Bantuan Disunat, Ralat Ucapannya saat Ditelepon Dedi Mulyadi

Haryandi mengungkapkan, uang yang terkumpul sebagai ucapan terima kasih tanpa dipatok dari para sopir angkot itu berjumlah Rp3,2 juta.

Ia pun menegaskan dalam menghimpun uang tersebut tidak ada paksaan.

Selain itu, kata dia, tidak semua sopir angkot memberikan uang yang disebutnya sebagai ucapan terima kasih tersebut.

Disebut uang ucapan terima kasih lantaran timnya telah membantu proses pendataan dalam Waktu singkat setelah kebijakan kompensasi bagi sopir angkot itu diterapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved