9 ASN Kota Cirebon 'Hilang' Setelah Libur Lebaran, Tidak Ada Kabar Sama Sekali

Tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon masuk kerja setelah libur Lebaran.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
SIDAK PUSAT PELAYANAN - Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, mendatangi pusat pelayanan publik pascalibur Lebaran demi memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat, Rabu (9/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon masuk kerja setelah libur Lebaran. Ada sembilan orang yang mangkir tanpa keterangan.

Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menyebutkan, sembilan ASN tersebut tidak hadir sejak hari pertama kerja pascalibur Lebaran.

“Sejak Selasa (8/4) dan kemarin, ada sembilan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Farida saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, para ASN yang mangkir tersebut berstatus sebagai pegawai pelaksana. Mereka belum memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Dari total 5.021 ASN di lingkungan Pemkot Cirebon, sebagian besar sudah kembali bekerja tepat waktu.

Baca juga: Detik-Detik Bocah SD di Cirebon Terbakar Akibat Alkohol, Terdengar Jeritan Orang Tua Korban

“Kehadiran ASN menjadi indikator penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama setelah libur nasional,” ucapnya.

Kemarin, Farida melakukan inspeksi mendadak (sidak) ASN ke empat titik pelayanan utama, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.

Dalam sidak tersebut, Farida memastikan pelayanan sudah berjalan normal.

Ia bahkan memuji kinerja beberapa instansi yang langsung membuka layanan sejak hari pertama kerja.

“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanannya. Tadi saya lihat ada warga yang mengurus perubahan data KTP, langsung selesai dalam hitungan detik,” jelas dia.

Baca juga: PHK Diterima, Pesangon Cair: PT Yihong Cirebon Buka Pintu Rekrutmen Lewat Disnaker

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menegaskan, ketidakhadiran ASN tanpa keterangan termasuk pelanggaran disiplin.

“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan, maka akan ada tindakan indisipliner,” kata Agus.

Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika ASN absen tanpa keterangan selama 60 hari berturut-turut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved