9 ASN Kota Cirebon 'Hilang' Setelah Libur Lebaran, Tidak Ada Kabar Sama Sekali
Tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon masuk kerja setelah libur Lebaran.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon masuk kerja setelah libur Lebaran. Ada sembilan orang yang mangkir tanpa keterangan.
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menyebutkan, sembilan ASN tersebut tidak hadir sejak hari pertama kerja pascalibur Lebaran.
“Sejak Selasa (8/4) dan kemarin, ada sembilan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Farida saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, para ASN yang mangkir tersebut berstatus sebagai pegawai pelaksana. Mereka belum memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Dari total 5.021 ASN di lingkungan Pemkot Cirebon, sebagian besar sudah kembali bekerja tepat waktu.
Baca juga: Detik-Detik Bocah SD di Cirebon Terbakar Akibat Alkohol, Terdengar Jeritan Orang Tua Korban
“Kehadiran ASN menjadi indikator penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama setelah libur nasional,” ucapnya.
Kemarin, Farida melakukan inspeksi mendadak (sidak) ASN ke empat titik pelayanan utama, yakni Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.
Dalam sidak tersebut, Farida memastikan pelayanan sudah berjalan normal.
Ia bahkan memuji kinerja beberapa instansi yang langsung membuka layanan sejak hari pertama kerja.
“Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanannya. Tadi saya lihat ada warga yang mengurus perubahan data KTP, langsung selesai dalam hitungan detik,” jelas dia.
Baca juga: PHK Diterima, Pesangon Cair: PT Yihong Cirebon Buka Pintu Rekrutmen Lewat Disnaker
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menegaskan, ketidakhadiran ASN tanpa keterangan termasuk pelanggaran disiplin.
“Tidak masuk dua hari tanpa keterangan, maka akan ada tindakan indisipliner,” kata Agus.
Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika ASN absen tanpa keterangan selama 60 hari berturut-turut. (*)
ITB Tanam Pohon Beringin Bersejarah Berusia 106 Tahun di Kampus Cirebon, Pengingat Kebersamaan |
![]() |
---|
Ada ASN Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta, Bapenda Kota Bandung Ketatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Pensiun Bukan Akhir, Eks PNS di Bandung Sukses Bangun Warung Berkah dengan Modal Minim |
![]() |
---|
Pecinta Liverpool, Bigreds Cirebon Gelar Nobar Derby Merseyside, Angkat Suasana Persaudaraan |
![]() |
---|
Kecelakaan KA Mataram vs Truk di Indramayu, Belasan Kereta di Cirebon Ikut Alami Keterlambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.