Senin, 13 April 2026

PHK Diterima, Pesangon Cair: PT Yihong Cirebon Buka Pintu Rekrutmen Lewat Disnaker

Proses PHK terhadap para karyawan telah dilakukan sesuai prosedur dan diterima tanpa adanya keberatan tertulis dari para buruh.

capture video
AWAL MULA PHK MASSAL - Tangkapan layar aksi sweeping oleh sekelompok pekerja PT Yihong Novatex Indonesia Cirebon terhadap rekan mereka, agar turut melakukan mogok kerja. Aksi sweeping itu disebut-sebut menjadi awal mula terjadinya mogok kerja selama empat hari, yang kemudian dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada bulan lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap lebih dari seribu pekerja, PT Yihong Novatex Indonesia yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kini bersiap membuka kembali kegiatan rekrutmen tenaga kerja.

Kuasa Hukum PT Yihong Novatex Indonesia, Muhammad Hafidz menyatakan, bahwa proses perekrutan akan dilakukan dengan skema baru, yakni bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Kami akan melakukan rekrutmen setelah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat, karena pola rekrutmennya akan diubah."

"Jadi, rekrutmen di Kabupaten Cirebon kami ingin melalui Dinas Tenaga Kerja," ujar Hafidz saat ditemui di halaman perusahaan, Selasa (8/4/2025).

Hafidz juga menjelaskan, bahwa proses PHK terhadap para karyawan telah dilakukan sesuai prosedur dan diterima tanpa adanya keberatan tertulis dari para buruh.

"Kalau misalnya teman-teman pekerja berkeberatan dengan PHK-nya, perusahaan sudah memberikan waktu tenggang tujuh hari."

"10 Maret diberitahukan, kemudian ada videonya di mana saya menyampaikan keputusan tersebut," ucapnya.

Ia menyebutkan, hingga batas waktu yang ditetapkan pada 17 Maret 2025, tidak ada satupun pekerja yang menyampaikan keberatan secara tertulis kepada perusahaan.

"Sehingga, menurut mekanisme yang ada, ya kami menganggap PHK-nya bisa diterima sehingga pesangonnya diberikan. Dan sampai sekarang tidak ada yang mengajukan penolakan PHK secara tertulis."

"Uang pesangonnya juga tidak dikembalikan, artinya bisa diterima dengan baik oleh teman-teman pekerja," jelas dia. 

Menurutnya, dengan tidak adanya penolakan dan pesangon yang telah diterima, perusahaan menilai tidak ada lagi perselisihan dengan pihak pekerja.

Hafidz juga menyebut peluang kerja masih terbuka bagi eks karyawan yang ingin melamar kembali.

"Kalau nanti ada pekerja lama yang melamar bekerja kembali, prosesnya tentu menggunakan mekanisme yang akan diatur oleh Dinas Tenaga Kerja. Tentu peluang bekerja di PT Yihong bagi pekerja lama masih terbuka.'

"Teman-teman pekerja, terutama masyarakat sekitar, ya Desa Kanci dan Buntet itu akan kami prioritaskan untuk bisa diterima bekerja kembali. Mungkin bertahap jumlahnya, tapi kami menggunakan mekanisme rekrutmen melalui Dinas Tenaga Kerja, tidak lagi membuka lowongan di perusahaan," katanya.

Sebelumnya, ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia mengalami PHK massal usai aksi mogok kerja dan pembatalan seluruh order dari buyer perusahaan pada Maret lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved