Kronologi Kasus Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Suntik Korban hingga 15 Kali
Pelaku menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban berinisial FH (21), anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU PENCABULAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.
Baca Juga
| Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Menwa Yon II Unpad Raih Juara Umum 2 Ksatria Cendekia VII UNJ 2025 |
|
|---|
| Dompet Dhuafa Kolaboraksi IKA Fikom Unpad Lakukan Tinjauan Potensi Program Bagi Warga Jatigede |
|
|---|
| Viral Anggota DPRD Gorut Naikkan Bibir Depan Pendemo, Dituduh Mengejek, Ternyata Mahasiswa Unpad |
|
|---|
| Sosok Pengemudi Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Anak Guru Besar ITB, 4 Universitas Berduka Cita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tampang-Priguna-Anugerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.