Apakah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025? Ini Bocoran dari BKN

Isu gaji PNS naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat. Lantas, apakah benar gaji PNS naik?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews.com
GAJI PNS - Gambar tumpukan uang rupiah. Ilustrasi isu gaji PNS naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat. 

TRIBUNJABAR.ID - Isu gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat.

Isu kenaikan gaji PNS ini sempat trending di Google pada Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) pagi.

Lantas, apakah benar gaji PNS naik?

Penjelasan BKN

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis," ujar Vino, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

"Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," tambah dia.

Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: PP 11 Tahun 2025 Disahkan, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Cek Hitungan Besarannya

Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.

Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Gaji PNS Sekarang

Saat ini, aturan mengenai gaji PNS ini mengaku pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan tersebut memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

Gaji PNS golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.

Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.

Baca juga: Viral Video Pencuri Motor di Karawang Tewas Dihakimi Massa, Dilindas Motor oleh Pria Berseragam PNS

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved