Apakah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025? Ini Bocoran dari BKN
Isu gaji PNS naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat. Lantas, apakah benar gaji PNS naik?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Isu gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 16 persen tengah menjadi perhatian masyarakat.
Isu kenaikan gaji PNS ini sempat trending di Google pada Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Lantas, apakah benar gaji PNS naik?
Penjelasan BKN
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis," ujar Vino, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
"Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," tambah dia.
Vino menuturkan, kenaikan gaji PNS ini harus melalui prosedur seperti persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: PP 11 Tahun 2025 Disahkan, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Cek Hitungan Besarannya
Setelah disetujui Kemenkeu, baru lah kenaikan gaji PN bisa disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menuturkan, pihaknya akan mengumumkan ke publik apabila memang ada kebijakan baru terkait gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Gaji PNS Sekarang
Saat ini, aturan mengenai gaji PNS ini mengaku pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan tersebut memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
Baca juga: Viral Video Pencuri Motor di Karawang Tewas Dihakimi Massa, Dilindas Motor oleh Pria Berseragam PNS
Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.
| Besaran Gaji PNS Gol I & II Jika Naik 8 Persen Usai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Disepakati Presiden |
|
|---|
| Link dan Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN, Lengkap dengan Arti Status Penetapan |
|
|---|
| Bangganya Kepala SLB Majalengka, Masuk 10 Besar PNS Inspiratif Jabar, Sri Aminah: Mohon Doanya |
|
|---|
| Siap-Siap Di-Spill! Dedi Mulyadi akan Umumkan PNS Malas di Medsos, 20 Orang Sudah Dipecat Diam-Diam |
|
|---|
| Pensiunan PNS di Kota Tasik Teroaksa Diamankan Polisi, Diduga Terjerat Kasus Asusila |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.