Siap-siap Bansos PKH Cair Lewat KTP Digital atau IKD Mulai Agustus 2025, Ini Cara Buatnya

Pemerintah berencana menyalurkan bansos PKH melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Simak cara buatnya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Pemerintah berencana menyalurkan bansos PKH melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan PEncatatan Sipil (Dukcapil).

Di dalam IKD, termuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bisa diakses secara online.

Rencananya, pencairan bansos PKH melalui IKD akan dimulai pada Minggu (17/8/2025) atau bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah menargetkan sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang wajib mengaktivasi IKD di ponsel masing-masing.

Lantas, bagaimana cara membuat IKD atau KTP Digital ini?

Sebelum memulai pendaftaran, Anda harus mengunduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel.

Kemudian, siapkan nomor induk kependudukan (NIK), email, serta nomor ponsel aktif.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Bulan April 2025, Ibu Hamil Dapat Rp750.000

Anda juga harus memastikan bahwa ponsel terhubung ke jaringan internet.

Selanjutnya, ikuti cara membuat IKD berikut ini:

1. Buka aplikasi IKD yang sudah diunduh, pada halaman awal klik “Daftar”.

2. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.

3. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”.

4. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian face recognition.

5. Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk meminta permohonan aktivasi IKD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved