Dedi Mulyadi Siap Tempuh Jalur Hukum, Dishub Bogor Bantah Menyunat Kompensasi Sopir Angkot Puncak
Isu ini kian ramai setelah sejumlah sopir melaporkan adanya pemotongan dana sebesar Rp200 ribu oleh sejumlah pihak.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Isu pemotongan dana kompensasi yang menyeret nama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik usai mencuat kabar adanya pungutan liar terhadap sopir angkot selama periode Lebaran 2025.
Isu ini kian ramai setelah sejumlah sopir melaporkan adanya pemotongan dana sebesar Rp200 ribu oleh sejumlah pihak.
Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum dari tiga elemen sekaligus, yakni dari tubuh Dishub, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).
Jumlah uang yang dipotong dari kompensasi disebut mencapai Rp200 ribu per sopir.
Kabar tersebut sontak membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, murka. Ia pun menyatakan siap menempuh jalur hukum jika terbukti ada unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi. Ia menampik adanya keterlibatan anggotanya dalam aksi pungutan liar tersebut.
Mengutip dari pemberitaan TribunBogor.com, Dadang menyampaikan bahwa semua kesimpangsiuran informasi yang beredar hanya disebabkan oleh kurangnya komunikasi antar pihak.
"Itu miskomunikasi, akhirnya kita clear-kan tidak sama sekali anggota Dishub turut serta terkait pemungutan itu," katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah bersepakat untuk tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun terhadap para sopir.
"Kita sudah sepakat semua tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu itu," katanya kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Namun begitu, Dadang mengakui bahwa memang ada uang dari sopir yang diterima, meskipun menurutnya bukan berupa pungutan paksa, melainkan bentuk rasa terima kasih dari sopir secara pribadi.
Menurutnya, nominal uang yang diterima dari para sopir angkot sangat bervariasi dan tidak ada ketetapan jumlah.
"Tentatif, jadi sopir itu ada yang ngasih Rp50 ribu, Rp100 ribu, ada yang Rp200 ribu," bantahnya.
Ia juga menepis klaim bahwa setiap sopir diminta membayar Rp200 ribu secara seragam.
"Jadi tidak semuanya yang beredar sekarang diinformasi di media itu ada Rp200 ribu tidak."
Dadang menyebut, para sopir diberi keleluasaan untuk memberikan uang secara sukarela sesuai keinginan masing-masing. Mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Lebih lanjut, Dadang memastikan bahwa persoalan ini kini sudah diselesaikan secara damai dan transparan. Ia menyebut bahwa seluruh uang yang sempat diterima dari sopir telah dikembalikan kepada mereka.
"Udah, clear. Semuanya udah dikembalikan ke sopir yang berhak nerimanya."
Ia pun menegaskan bahwa saat ini Dishub tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap operasional angkutan umum, termasuk penindakan jika ada kendaraan yang masih beroperasi di luar aturan.
"Dan sekarang bilamana ada kendaraan yang masih beroperasi, kita lakukan penindakan secara tegas," ucapnya.
Gubernur Dedi Mulyadi Siap Tempuh Jalur Hukum
Kemarahan Gubernur Dedi Mulyadi mencuat setelah mengetahui adanya dugaan potongan dana kompensasi terhadap ratusan sopir angkot oleh sejumlah oknum dari Dishub, Organda, dan KKSU di wilayah Kabupaten Bogor.
Ia bahkan menyampaikan niatnya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi menegakkan keadilan.
Dedi mengatakan bahwa ia telah menerima banyak laporan dari sopir angkot yang merasa dirugikan akibat pemotongan dana tersebut.
Menurut pengakuan para sopir yang melapor, mereka harus merelakan potongan sebesar Rp200 ribu dari dana kompensasi yang seharusnya diterima secara penuh.
"Tetapi, untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela Anda tidak bisa tenang. Bahwa proses hukum harus tetap berjalan," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Menurut Dedi, pemotongan dana dengan dalih "uang sukarela" tetap masuk kategori pungli yang bisa diproses secara hukum. Ia menilai, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
Lebih jauh, Dedi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak sopir angkot yang merasa dizalimi dan memastikan tidak ada praktik semacam ini yang terulang kembali.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan solidaritas, Dedi Mulyadi juga berjanji akan mengganti dana Rp200 ribu yang dipotong dari tiap sopir.
"Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000," papar Dedi.
"Tapi, Rp 200.000 dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan. Itu namanya adil."
Sebelumnya, Dedi memang telah memberikan bantuan kompensasi kepada sejumlah pelaku transportasi informal seperti sopir angkot, delman, tukang becak, dan pengemudi ojek.
Bantuan itu diberikan sebagai imbalan agar mereka bersedia tidak beroperasi sementara waktu demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran 2025.
Total kompensasi yang diberikan adalah sebesar Rp3 juta per orang, yang disalurkan dalam dua tahap. Pada setiap tahap, para penerima memperoleh uang tunai Rp1 juta serta paket sembako senilai Rp500 ribu.
Dengan situasi yang memanas ini, publik tentu berharap agar pengawasan terhadap distribusi dana bantuan publik bisa lebih ketat. Transparansi dan keadilan menjadi harapan utama agar dana yang diperuntukkan bagi rakyat benar-benar sampai tanpa potongan apa pun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terancam Dipolisikan Dedi Mulyadi, Dishub Bantah 'Sunat' Kompensasi Sopir Angkot, Sebut Salah Paham,
Bukan Soal Bisnis, Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta: Kami Selamatkan 47 Ribu Anak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Diminta Batalkan Kepgub soal Rombel, Dituding Rugikan Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Sosok Irjen Karyoto, Besan Dedi Mulyadi yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Kebijakan Rombel Digugat 8 Oerganisasi, Disdik Jabar Optimis Menang: Angka Anak Putus Sekolah Tinggi |
![]() |
---|
Banjir Rob, Warga Eretan Indramayu Ingin Dibuatkan Tanggul, Pemerintah Justru Buat Rumah Panggung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.