Senin, 4 Mei 2026

H+3 Libur Lebaran, Kawasan Jalan Braga-Naripan Kota Bandung Berubah Jadi Tempat Parkir Liar

Kawasan Jalan Braga-Naripan berubah menjadi parkir liar kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. 

Tayang:
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
PARKIR LIAR - Sejumlah kendaraan roda empat parkir di kiri bahu Jalan Braga, Kota Bandung, Kamis (3/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - H+3 libur lebaran, kawasan Jalan Braga-Naripan berubah menjadi parkir liar kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. 

Menurut pantauan, di Jalan Naripan sejumlah kendaraan roda empat berjejer parkir di bahu jalan. Padahal, di kawasan tersebut sudah terdapat plang larangan parkir. 

Pun demikian di kawasan Jalan Braga panjang, kendaraan roda empat dengan nomor polisi B, BH, L, dan A, berjejer parkir di bahu jalan sebelah kiri dari pintu masuk Braga City Walk hingga ke ujung Jalan Braga.

Baca juga: Waspada Juru Parkir Liar Saat Libur Panjang di Kota Bandung, Dishub Pantau Sejumlah Titik Rawan

Akibatnya, terjadi penyempitan dan membuat kawasan tersebut macet. Di Jalan Braga sendiri, kendaraan diperbolehkan parkir, namun hanya di sisi kanan jalan. 

Salah satu pengguna jalan, Bima (30) mengatakan, banyaknya mobil yang terparkir di badan jalan membuat lalu lintas semakin padat.

"Mobilnya banyak yang parkir di badan jalan, akhirnya macet, kiri parkir motor kanan parkir mobil, jadi macet," ujar Bima, Kamis (3/4/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, kemacetan tidak hanya terjadi karena adanya parkir liar, tapi banyaknya wisatawan yang menyeberang dari kanan jalan ke kiri, sehingga banyak kendaraan berhenti dan membuat antrean. 

"(Parkir liar) Memang ada, tapi sekarang sudah aman. Macet karena penyebrangan jadi mereka kiri ke kanan dari para pengunjung," ujar Kuswara. 

Baca juga: Kedapatan Parkir Liar, 9 Kendaraan di Bandung Diangkut, Pemiliknya Dapat Sanksi Denda

Kuswara pun mengimbau agar masyarakat yang berwisata ke Kota Bandung parkir di tempat resmi, di mana terdapat petugas mengenakan seragam Dishub dan juga memiliki bukti parkir. 

"Bagi wisatawan yang membawa kendaraan pribadi, parkir di tempat yang telah ditentukan. Kalau parkir legal itu dipakai dulu baru bayar dan ada bukti, petugas juga pakaian seragam, kalau parkir ilegal itu sembarangan dan diminta di awal dan parkir di tempat yang salah," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved