Selasa, 19 Mei 2026

Waspada Juru Parkir Liar Saat Libur Panjang di Kota Bandung, Dishub Pantau Sejumlah Titik Rawan

Dinas Perhubungan Kota Bandung memantau sejumlah titik yang kerap dimanfaatkan juru parkir liar di momen libur panjang.

Tayang:
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Dok--- Dua petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung sedang memasang garis pembatas di trotoar Jalan Tamansari depan Kebun Binatang Bandung, Minggu (29/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi getok parkir yang kerap dilakukan oleh juru parkir liar terus mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan Kota Bandung saat momen libur panjang Tahun Baru Imlek 2025 ini.

Pasalnya Kota Bandung kerap diserbu oleh wisatawan dari berbagai daerah setiap libur panjang, sehingga momen ini kerap dimanfaatkan oleh juru parkir liar untuk mengarahkan mereka parkir di zona merah.

Kemudian juru parkir liar tersebut mematok tarif parkir dengan harga yang tidak wajar hingga aksinya kerap membuat wisatawan merasa tidak nyaman, sehingga aksi tersebut bakal dilakukan antisipasi saat libur panjang.

Baca juga: Hujan Deras, Bencana Langsung Serang 8 Titik di Kota Bandung: Banjir sampai Kirmir Jebol

"Iya betul getok parkir kita tetap waspadai. Jadi, kami akan pantau di beberapa titik rawan ya, terutama di kawasan destinasi wisata," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, Minggu (26/1/2025).

Titik rawan getok parkir tersebut biasanya di kawasan Jalan Tamansari atau sekitar Kebun Binatang Bandung karena banyak wisatawan yang kesulitan mencari tempat parkir saat lokasi parkiran resmi sudah penuh.

Kemudian juru parkir liar mengarahkan wisatawan itu untuk parkir di zona merah seperti parkir di trotoar dan bahu jalan, lalu mematok tarif selangit atau jauh dari tarif normal yang telah ditentukan Pemkot Bandung.

Baca juga: Libur Panjang, Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Jabar dan Bandung Raya

"Jadi kami memantau jukir liar, jangan sampai warga mau diarahkan ke tempat-tempat yang tidak boleh parkir oleh jukir liar untuk mencegah getok parkir," katanya.

Sementara tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu per jam dan roda dua Rp3 ribu per jam.

"Jadi masyarakat jangan sampai mau diarahkan parkir di trotoar atau titik yang terdapat rambu P coret dan S coret. Nah, untuk tarif parkir sesuai aturan kita saja," ucap Asep.

Untuk mencegah getok parkir itu pihaknya juga akan menyiagakan petugas di setiap titik keramaian, kemudian jika ada juru parkir liar akan langsung diusir dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami juga sudah memantau, tadi dari Dago, Gasibu dan sekarang di Braga Beken. Disiagakan petugas juga untuk melakukan antisipasi getok parkir," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved