Pemerintah Daerah Diminta Ikuti Skema Pusat: Tak Angkat Pegawai Honorer Baru

Larangan mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri

Istimewa
ILUSTRASI BIMA ARYA - Bima Arya mengingatkan pemerintah daerah untuk mengikuti skema kebijakan pemerintah pusat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah daerah diminta untuk tidak mengangkat pegawai honorer baru.

Larangan mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Bima Arya mengingatkan pemerintah daerah untuk mengikuti skema kebijakan pemerintah pusat.

"Oh kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat," kata Bima, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Baca juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer di Bandung, Gaji yang Tertunda Dua Bulan Akhirnya Cair

Menurutnya, tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan Pemda.

"Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan rencana.

"Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik," ucap Bima.

Adapun, larangan ini telah diundangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Wanti-wanti Pemda Tak Angkat Pegawai Honorer Baru, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved