Berita Viral

Viral Jamu Diduga Beralkohol Dibagikan Gratis di Posko Mudik, Orang Tua Bantah: Tak Sesuai Fakta

Dugaan jamu beralkohol yang dibagikan gratis di posko mudik tengah menjadi sorotan viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews
DUGAAN JAMU BERALKOHOL - Ilustrasi jamu beras kencur. Dugaan jamu beralkohol yang dibagikan gratis di posko mudik tengah menjadi sorotan viral di media sosial. 

"Bahwa benar, kami menjalankan kegiatan 'Jamu Seduhan; yang diselenggarakan di sejumlah titik mudik," ujar Daniel, dalam keterangan resmi, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Daniel mengatakan, para pemudik juga mendapatkan produk makanan dan minuman lain berupa wafer, biskuit, permen, dan kopi.

"Seduhan jamu yang diberikan terdiri dari racikan jamu yang berkhasiat menolak angin, jamu pegal linu, beras kencur, madu serta jeruk nipis yang tidak mengandung alkohol," terang dia.

Demi membenarkan pernyataan tersebut, Daniel mengatakan, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta telah melakukan verifikasi lapangan di Terminal Kampung Rambutan dan Kalideres. 

"Mereka tidak menemukan produk yang mengandung alkohol," kata Daniel. 

"Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, kami sampaikan bahwa pemberitaan yang saat ini beredar adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan," pungkasnya.

MUI Buka Suara

Baca juga: Viral Kecelakaan Maut Terekam Video, Pemotor Tewas akibat Ledakan Petasan, Luka Parah di Perut

Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) yang berada di bawah MUI memberikan himbauan agar para pemudik berhati-hati dalam mengonsumsi produk yang dibagikan secara gratis.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman," saran Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

"Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan, apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH," tambah Muti. 

Muti menegaskan, jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi. 

Jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat mudik, berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Krisda Tiofani)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved