Laporan SPT Tahunan 2024 Diperpanjang Hingga 11 April 2025, Berikut Cara Akses via DJP Online

DJP Kemenkeu telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 11 April 2025.

DJP
LAPOR SPT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama.Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 2024 dan batas waktunya. 

TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat yang tidak sempat melaporkan SPT Tahunan 2024 bisa bernafas agak lega.

Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.

Seharusnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025  sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024,  yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Namun, karena pada akhir Maret terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ridwan Kamil Beri Klarifikasi Soal Isu Perselingkuhan

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi Astuti  menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)," ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/3/2025).

Dalam keputusan ini, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 hingga 11 April 2025.

Dwi menjelaskan perpanjangan dilakukan karena periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yakni dari 25 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada bulan Maret, dikhawatirkan banyak wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi.

Baca juga: Pengakuan Lisa Mariana Usai Isu Perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil Viral, Nangis Sudah Dihubungi

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT yang dapat diikuti melalui DJP Online bagi wajib pajak pribadi: 

Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan, lalu klik Login.

Setelah masuk, periksa kembali data pajak Anda untuk memastikan semua informasi sesuai.

Pilih e-Filing, lalu klik Buat SPT.

Ikuti petunjuk yang muncul di sistem dan isi formulir dengan benar.

Setelah formulir selesai diisi, klik Berikutnya.

Anda akan menerima ringkasan SPT dan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor handphone.

Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik Kirim SPT untuk menyelesaikan pelaporan.

Setelah semua langkah di atas dilakukan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang dikirimkan melalui e-mail sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 sampai 11 April" 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved