Laporan SPT Tahunan 2024 Diperpanjang Hingga 11 April 2025, Berikut Cara Akses via DJP Online
DJP Kemenkeu telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 11 April 2025.
Editor:
Kemal Setia Permana
DJP
LAPOR SPT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama.Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 2024 dan batas waktunya.
Pilih e-Filing, lalu klik Buat SPT.
Ikuti petunjuk yang muncul di sistem dan isi formulir dengan benar.
Setelah formulir selesai diisi, klik Berikutnya.
Anda akan menerima ringkasan SPT dan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor handphone.
Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik Kirim SPT untuk menyelesaikan pelaporan.
Setelah semua langkah di atas dilakukan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang dikirimkan melalui e-mail sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 sampai 11 April"
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Jadwal Baru Pendaftaran Program Magang Nasional 2025 usai Diperpanjang, Fresh Graduate Segera Daftar |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,58 triliun |
![]() |
---|
Respons Ditjen Pajak Kemenkeu soal Kabar Viral Amplop Kondangan Kena Pajak: Tidak Ada Kebijakan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Perpanjang Periode Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Harusnya Berakhir Juni 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Terbaru Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Pendaftaran Resmi Diperpanjang, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.