NEKAT, ART Curi Emas Majikan Rp16 Miliar, Ini Modus yang Digunakan Hingga Sewa Tukang Santet

Seorang asisten rumah tangga (ART) kedapatan mencuri emas batangan milik majikannya dengan bobot total 10 kilogram atau setara dengan Rp16 miliar.

|
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
CURI EMAS - Polres Lumajang menggelar rilis pencurian emas 10 kilogram. Aktor utama pelaku pencurian emas ini adalah sang asisten rumah tangga korban. 

Di antara barang bukti yang disita adalah empat keping emas batangan, perhiasan emas, uang tunai, speaker, serta tujuh unit mobil hasil dari kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, Solikha, Khoirul Anam, dan Sukarno kini harus menghadapi jerat hukum. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ART Curi 10 Kg Emas Majikan Senilai Rp 16 M, Bayar Dukun Santet agar Tak Ketahuan" 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved