Polres Cimahi Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Ramadan, Amankan Barang Bukti Setara Rp 5 Miliar

Setidaknya sudah ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut.

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
UNGKAP NARKOBA - Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto (kedua dari kiri), dan jajarannya menunjukkan barang bukti tindak pidana narkoba, Selasa (25/3/2025) 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis di bulan Ramadan

Setidaknya sudah ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari awal ramadan, Satres Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (25/3/2025).

Tri mengungkapkan, dari kasus-kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 542 gram sabu-sabu, 14,98 gram ganja, 264,36 gram tembakau sintetis, 131 butir psikotropika, 832 butir Obat Keras Terbatas (OKT) berbagai jenis.

Baca juga: Polresta Cirebon Gulung 17 Tersangka Narkoba, Modus ‘Tempel’ Masih Dipakai

"Jika dirupiahkan itu menjadi Rp 5 Miliar jika diakumulasikan bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa," ungkapnya.

Tri menambahkan, terdapat satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan tersebut. Dimana, satu orang tersangka bernama Izroil alias Rian ditangkap dengan barang bukti sebanyak 532 gram sabu-sabu.

Izroil ditangkap pada Rabu (19/3/2025) dini hari di RSUD Cibabat Kota Cimahi.

"Dari lima kasus ada 1 kasu yang sangat menonjol, kita aman barbuk 532 gram atau setengah kilogram sabu-sabu," ujarnya.

Tri menambahkan, para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar dan maksimum denda ditambah 1/3.

Untuk kasus kepemilikan tembakau sintetis, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.

Baca juga: 4 Remaja di Purwakarta Malah Pakai Narkoba saat Bulan Puasa, Berakhir Diamankan Polisi

Untuk tersangka kasus kepemilikan ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Minimal 4 Tahun, Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Untuk tersangka kasus Psikotropika dikenakan Pasal 60 Ayat (1) Point b dana tau Pasal 62 UU RI nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Denda Paling Banyak Rp100 juta

Tersangka Untuk Kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara Maksimal 15 Tahun Penjara dan atau Pidana Denda Maksimal 5 Miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved