Selasa, 21 April 2026

Dedi Mulyadi Umumkan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar sampai 30 Juni 2025

Perpanjangan ini berarti para pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak kini memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan program tersebut

Tribunjabar / Ahya Nurdin 
RAPAT DENDA PAJAK - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan pernyataan dalam Rapat Evaluasi Penghapusan Denda Pajak di Pendopo Pemkab Subang, Kamis(20/3/2025). Dedi menyebut di hari pertama pembebasan denda pajak KBM, Bapenda sudah menyerap pemasukan Rp25 miliar. 

Dedi menjelaskan bahwa seluruh pendapatan dari program ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Tahun 2025, fokus utama adalah menyelesaikan perbaikan jalan provinsi, sementara tahun 2026 akan diarahkan pada pembangunan jalan kabupaten dan kota yang mengalami keterbatasan anggaran.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat pembayar pajak dan petugas Samsat yang sudah bekerja tanpa lelah. Pimpinan mau turun ke lapangan dan berhasil mengatasi kendala yang dialami masyarakat," imbuh Dedi, menyoroti peran penting petugas Samsat dan para pimpinan dalam kelancaran program ini.

Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah diperintahkan melakukan perbaikan sistem dan layanan. Kepala Samsat juga diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.

Selain itu, tim evaluasi akan diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat guna mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh para wajib pajak.

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved