Sabtu, 25 April 2026

Dedi Mulyadi Umumkan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar sampai 30 Juni 2025

Perpanjangan ini berarti para pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak kini memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan program tersebut

Tribunjabar / Ahya Nurdin 
RAPAT DENDA PAJAK - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan pernyataan dalam Rapat Evaluasi Penghapusan Denda Pajak di Pendopo Pemkab Subang, Kamis(20/3/2025). Dedi menyebut di hari pertama pembebasan denda pajak KBM, Bapenda sudah menyerap pemasukan Rp25 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di berbagai kantor Samsat di Jawa Barat telah menarik perhatian besar dari masyarakat.

Animo tinggi terlihat dari panjangnya antrean kendaraan yang mencapai hingga 2 kilometer, seperti yang diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Melihat respons luar biasa ini, Gubernur Dedi mengambil langkah strategis dengan memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," ujarnya dalam video yang diunggah melalui akun TikTok Kang Dedi Mulyadi.

Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (25/3/2025).

Perpanjangan ini berarti para pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak kini memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan program tersebut.

Dedi juga menyoroti antusiasme serupa dari warga Jawa Tengah, yang turut mendapatkan kado spesial berupa pemutihan pajak kendaraan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Program ini bahkan mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak serta denda.

"Ini kabar yang sangat membahagiakan warga Jawa Tengah. Kini warga Jawa Barat dan Jawa Tengah sama-sama sangat bahagia," ucap Dedi.

Dedi turut menyampaikan salam hangat kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya mereka yang sedang bersiap mudik. Dengan membayar pajak kendaraan, perjalanan mudik diharapkan menjadi lebih nyaman dan tenang.

"Terima kasih ya, salam untuk semua," tambahnya dengan penuh semangat.

Sejak peluncuran program ini pada 20 Maret 2025, minat masyarakat terus meningkat signifikan. Dalam empat hari pertama pelaksanaan, yaitu 20-23 Maret 2025, jumlah wajib pajak yang membayar tercatat melonjak hingga 104 persen.

Sebanyak 173.797 orang telah melunasi kewajiban mereka, jauh melebihi rata-rata harian sebelumnya yang hanya mencapai 85.027 orang.

Kenaikan ini juga tercermin dalam nilai pembayaran pajak yang mencapai Rp76,3 miliar, atau naik 54 persen dibandingkan periode biasa yang hanya mencapai Rp49,7 miliar.

Bahkan pada hari libur Minggu (23/3/2025), saat pelayanan kantor Samsat biasanya tutup, tercatat pembayaran pajak sebesar Rp4,6 miliar, jauh melampaui angka biasanya yang hanya sekitar Rp1 miliar.

Fenomena ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat, termasuk penggunaan aplikasi Sapawarga untuk pembayaran secara online.

Dedi menjelaskan bahwa seluruh pendapatan dari program ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Tahun 2025, fokus utama adalah menyelesaikan perbaikan jalan provinsi, sementara tahun 2026 akan diarahkan pada pembangunan jalan kabupaten dan kota yang mengalami keterbatasan anggaran.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat pembayar pajak dan petugas Samsat yang sudah bekerja tanpa lelah. Pimpinan mau turun ke lapangan dan berhasil mengatasi kendala yang dialami masyarakat," imbuh Dedi, menyoroti peran penting petugas Samsat dan para pimpinan dalam kelancaran program ini.

Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah diperintahkan melakukan perbaikan sistem dan layanan. Kepala Samsat juga diminta turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.

Selain itu, tim evaluasi akan diterjunkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat guna mengidentifikasi dan menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh para wajib pajak.

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved