Koruptor yang Bikin Negara Rugi Rp 20 Miliar Divonis Penjara 4 Tahun karena Sopan saat Persidangan

Dalam amar putusannya majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk tiga terdakwa. 

Editor: Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
SOPAN SAAT SIDANG - Sidang putusan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, PN Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Ketiga terdakwa Anjar, Max dan William terbukti melakukan korupsi bersama-sama mengakibatkan kerugian negara. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menggelar sidang putusan kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014, pada Senin (24/3/2025). 

Dalam amar putusannya majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk tiga terdakwa. 

Hakim anggota Alfis Setiawan di persidangan mengungkap hal yang memberatkan hukuman terdakwa Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistyono. Alfis menyatakan sebagai aparatur sipil negara terdakwa tidak akuntabel dalam menjalankan tugas. 

"Terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan," terang Alfis. 

Sementara itu hal yang meringankan hukuman terdakwa Anjar tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Serta bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. 

Dalam perkara ini terdakwa Anjar dihukum dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta. 

Selanjutnya untuk terdakwa Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, Alfis menyatakan terdakwa Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas. 

Tak hanya itu Max juga dinilai menikmati hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. 

Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa Max dinilai bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta memiliki tanggung jawab keluarga. 

Dalam perkara ini terdakwa Max Ruland Boseke  dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta. 

Tak hanya itu Max juga dihukum mendapatkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar. 

Terakhir untuk terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Alfis menyatakan terdakwa William memperoleh hasil tindak pidana korupsi. 

"Terdakwa tidak mengembalikan harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan ini," jelas hakim Alfis. 

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, memiliki keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan. 

Atas perkara ini William Widarta dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

William juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.

Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.

Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Rahmat W Nugraha/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved