UU TNI Disahkan, Begini Tanggapan Desy Ratnasari sebagai Anggota Komisi 1 DPR RI
Desy menegaskan, ini untuk keberlangsungan pemanfaatan kompetensi maupun keterampilan yang dimiliki TNI di beberapa ranah kerja pemerintah
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi 1 DPR RI, Desy Ratnasari menanggapi terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU. Menurut Desy, dia memang tak ikut serta dalam panitia kerja (panja) pengesahan RUU TNI menjadi UU.
"Tapi, yang jelas tentu saya yakin sekali Komisi 1 DPR RI saat itu kebetulan sebelum masuk di rapat panja, saya terlibat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat sipil, seperti LSM, akademisi, dan ormas-ormas pemerhati TNI yang memberikan masukan-masukan," katanya, kemarin disela-sela bagikan takjil di Jalan Japati, Kota Bandung.
Semua pihak, lanjut Desy, berpikir tentang supremasi sipil menjadi hal utama. Dia pun meyakini dan disadari Menteri Pertahanan serta panglima, sehingga ada beberapa kompromi yang dilakukan dan masukan-masukan.
Contohnya, seperti peran TNI yang dibatasi hanya di beberapa kementerian yang membutuhkan kemampuan atau skill atau keterampilan yang dimiliki. Menurut pihaknya, TNI dapat diberdayakan di kementerian-kementerian tertentu dan itu pun sudah disetujui pemerintah dan DPR.
"Jadi, tak murni hanya DPR saja yang menyetujui. Tapi, tentu harus ada dua belah pihak termasuk pemerintah dan DPR serta kawan dari Komisi 1 DPR yang ketika itu ada yang menyuarakan satu atau tiga fraksi menyuarakan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk masyarakat," katanya.
Desy menegaskan, ini untuk keberlangsungan pemanfaatan kompetensi maupun keterampilan yang dimiliki TNI di beberapa ranah kerja pemerintah sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih banyak untuk masyarakat.
"Semua orang boleh bercerita dan berpikir apapun (soal dwifungsi TNI). Yang jelas, kami bisa punya bahasa juga. Terpenting, memberikan manfaat, berkeadilan, dan tahu porsinya tetap menegakkan supremasi sipil. Mau ikut birokrasi sipil, berarti harus ikut juga apapun yang menjadi peraturan-peraturan di masyarakat sipil," ujarnya.(*)
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Tiga Fakta Terkini Kondisi Eko Patrio Pascapenjarahan, Terpaksa Ngontrak Rumah |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Ahmad Bantah Ada Surat dari Presiden Prabowo ke DPR RI Soal Pergantian Kapolri |
![]() |
---|
Eko Patrio Ngontrak di Pinggiran Jakarta usai Rumahnya Dijarah: Boro-boro Ngumpet di Luar Negeri |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.