Kantor Samsat Tetap Buka Sabtu-Minggu Selama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kebijakan ini diterapkan Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat untuk menjaga momentum pembayaran pajak yang tengah berada dalam tren positif.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
WARGA PEMBAYAR PAJAK - Warga pembayar pajak saat berbincang dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) III Kota Bandung Soekarno Hatta, Ida Hamidah di Kantor Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama masa pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor berlangsung, operasional layanan Samsat luring ditambah jadi buka setiap hari, termasuk Sabtu - Minggu. 

Kebijakan ini diterapkan Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat untuk menjaga momentum pembayaran pajak yang tengah berada dalam tren positif.

Program pembebasan denda dan pajak kendaraan bermotor ini, memiliki batas waktu dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

"Alhamdullilah meskipun hari Sabtu tapi animo masyarakat begitu tinggi dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya," ujar Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Sabtu (22/3/2025).

Dikatakan Dedi, momentum positif ini harus dijaga dengan membuka layanan luring setiap hari. Pada hari Sabtu - Minggu, Samsat akan tetap beroperasi dari pukul 08.00 WIB.

Layanan ini bisa menjadi opsi di tengah pemanfaatan teknologi digital yang sudah disiapkan melalui berbagai aplikasi. 

"Pelayanan untuk masyarakat dalam pembayaran pajak masih bisa dilakukan besok hari minggu, karena di seluruh Kantor Samsat hari Minggu dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat," katanya.

“Kami akan terus memantau agar program ini berjalan lancar, pelayanan maksimal. Semua dievaluasi secara berkala,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved